JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan untuk rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan HMETD. Acara yang berlangsung pada 10 Agustus 2022 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK No. 32/2015. Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang.
Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata, Budi Pramantika mengatakan, perseroan memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan, serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Terkait aksi korporasi tersebut, berikut disampaikan oleh Direksi Perseroan beberapa hal.
Satu, Jumlah Maksimal Rencana Penerbitan Saham dengan Memberikan HMETD. Dalam melaksanakan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD, Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham baru (“Saham Baru”).
HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru. Saham Baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PUT III.
Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Kedua, Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
Ketiga, Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham. Perseroan memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan.atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49% (dua puluh koma empat puluh sembilan persen).
Keempat, Perkiraan Rencana Penggunaan Dana. Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang.
Kelima, Informasi Tambahan. Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PUT III ini, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan.
Di agenda kedua, RUPSLB memberikan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas III Dengan HMETD (“PUT III”).
Sementara di agenda ketiga, RUPSLB juga memberikan persetujuan perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini menyusul diterimanya surat pengunduran diri dari Dato’ Mohd. Izzaddin Bin Idris selaku anggota Komisaris Perseroan.
Dengan diterimanya pengunduran diri sebagaimana persetujuan di atas, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri; Komisaris, Dr. Hans Wijayasuriya (Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya), Vivek Sood, dan Dr. David R. Dean.
Selanjutnya, Komisaris Independen, Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, dan Julianto Sidarto.(aln)