Pengedar dan Penggemar Pil Koplo Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Seorang bandar dan dua pemakai pil koplo ditangkap oleh Polsek Gajahmungkur, Selasa  (27/2) dini hari.  Dua orang ditangkap saat mengonsumsi pil koplo di Jalan Taman Gajahmungkur, Semarang.

Mereka adalah AS (19) warga Kalilangse dan ES. Sementara satu orang lain yang diduga sebagai bandar adalah AW (22) warga Kalilangse, Kecamatan Gajahmjngkur, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya terbilang anak muda yang sedang mabuk-mabukan di Taman Gajahmungkur. Setelah itu sejumlah warga mendatangi lokasi dan mendapati gerombolan anak muda tersebut.

Namun gerombolan anak muda tersebut langsung lari saat mengetahui warga sekitar menggeruduk ya. Saat itu ada satu orang yang berhasil diamankan, yakni AS (19) yang kemudian diserahkan ke Polsek Gajahmungkur.

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Rokhana Sulistyaningrum, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah satu orang diamankan, anggota Polsek Gajahmungkur langsung mengembangkan. Hasilnya berhasil ditangkap dua orang lainnya yakni AW dan ES.

“Benar ada tiga orang yang diamankan. Ini masih dikembangkan oleh penyidik. Sementara baru tiga orang itu, nanti hasil pengembangan akan kami sampaikan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Adapun dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 830 butir pil koplo, uang tunai, dan beberapa ponsel milik pelaku.

“Apakah salah satunya bandar, itu juga yang sedang kami kembangkan. Kami juga kejar dari mana barang itu didapat,” pungkas Rokhana. (har/muz)