JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta mencatat dari hasil pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) di Solo, sebanyak 40 orang masuk pemilih khusus pada Pemilu 2019.
“Pada penetapan DPTHP-2 sebanyak 421.999 orang, tetapi ada laporan 40 orang belum masuk sehingga dimasukkan pemilih khusus,” kata Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Senin.
Menurut Kajad Pamuji Joko Waskito, 40 orang tersebut masuk pemilih khusus karena pindah masuk menjadi warga Solo, ketika proses DPTHP-2 sudah selesai.
“40 orang itu, pindah mengurus kartu tanda penduduk (KTP) ke Solo, dan ketika DPTHP-2 ditetapkan, mereka belum masuk DPT,” kata Kajad Pamuji.
Menurut Kajad Pamuji, sebanyak 40 orang pemilih khusus itu, nanti saat menggunakan hak pilih akan diarahkan ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tinggalnya dengan menunjukan kartu identitas KTP.
Kajad, menjelaskan, dari 40 pemilih khusus tersebut, antara lain sebanyak 38 pemilih masuk kecamatan Banjarsari yang terdiri dari 30 orang warga Kelurahan Manahan, lima orang (Nusukan), 2 orang (Mangkubumen), dan 1 orang (Kadipiro). Dua orang lainnya masuk pemilih khusus, warga Kecamatan Jebres.
Menurut Kajad, jumlah DPTHP-2 pada Pemilu 2019 tersebut lebih banyak dibanding saat pemilihan baik Wali Kota Surakarta maupun Gubernur Jateng, yang ditetapkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Kami akan menunggu kebijakan KPU RI, terkait apakah pemilih khusus ini, juga akan dibuatkan undangan atau cukup kami daftar saja sama seperti DPT lainnya, dan diarahkan menggunakan hak suara di TPS-nya,” katanya.
Menurut Kajad, jumlah surat suara sesuai jumlah DPTHP-2 yakni 421.99 lembar, dan setiap TPS akan diberikan tambahan 2,5 persen surat suara untuk cadangan.
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, menambahkan, logistik Pemilu 2019 untuk Kota Surakarta sebagian besar sudah datang dan diterima KPU setempat. Logistik yang sudah ada antara lain, kotak suara sebanyak 8.715, bilik suara sudah lengkap empat kali 1.732 TPS, segel, form, tinta, dan alat kelengkapan untuk TPS.
“Logistik yang belum datang antara lain, surat suara, segel, formulir C dan surat rekapitulasi perolehan suara, dan hologram kewenangan dari KPU pusat,” kata Nurul.
Menurut Nurul surat suara jika sudah datang kemudian tahapan penyotiran dan pelipatan. Namun, hal itu, yang terpenting semua surat suara pada H-1 pencoblosan sudah ada di setiap TPS.
(fid/ant)