JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Setiap hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan, pemerintah, melalui pihak Ditjen Pas Kemenkumham memberikan remisi atau potongan masa tahanan bagi para narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan. Tak terkecuali dengan Hari Raya Natal yang jatuh setiap 25 Desember.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, pada Hari Natal ini, pemerintah memberi remisi kepada 9.333 narapidana yang beragama Nasrani.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.158 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Rinciannya, 2338 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 5.895 orang dipotong masa tahanannya 1 bulan.
Lalu, 745 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 2 bulan untuk 180 orang. Kemudian 175 orang mendapat remisi khusus II alias langsung bebas.
Dari ribuan jumlah warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 80 orang terpidana kasus korupsi (koruptor), juga mendapat remisi khusus I, selain Napi kasus tindak pidana khusus lain seperti terorisme sebanyak 1 orang, dan Napi kasus Narkotika sebanyak 847 orang.
“Untuk terpidana korupsi ada 80 orang yang mendapat RK I (Remisi Khusus) Natal,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto, Senin, (25/12).
Namun, sayangnya Ade enggan membeberkan 80 orang terpidana korupsi yang mendapat remisi di hari Natal. Ade hanya membocorkan tiga nama terpidana saja, yakni Mantan walikota Tomohon 2005 -2010 Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar (remisi 1 bulan 15 hari), kemudian terpidana suap pengadaan Satelit di Bakamla RI, Hardi Stefanus bin Wong San Liong (remisi 1 bulan), lalu terpidana Dandung Pamularno yang mendapat remisi 1 bulan.
Dandung merupakan Senior Manager PT. Brantas Abipraya, perusahaan yang mencoba melakukan percobaan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kala itu, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Sebelumnya, terkait pemberikan remisi Natal, Menkumham Yasonna Laoly menerangkan, ada 175 orang Napi akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di Lapas dan Rutan.
“Total 9.333 Narapidana beragama Kristen dan Katolik yang diberikan remisi,” paparnya.
Pemberian remisi kata Yasonna, karena para terpidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan YME,” tuturnya.
Di lain pihak, terkait pemberian remisi Natal, Sekretaris Ditjen Pas Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,” jelas Sri Puguh. Dengan adanya pemberian remisi ini, menurutnya, selain memberikan hak pengurangan masa hukuman kepada warga binaan, juga mengurangi beban anggaran negara.
“Menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar karena adanya penghematan 260.760 hari, tinggal dikalikan biaya makan per orang Napi per hari sebesar Rp 14.000,” kata mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu. (Jpc/udi).