28.2 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Pemkab Demak Siapkan Pusat Isolasi

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Melihat kondisi Demak yang masuk dalam zona merah covid-19, Pemkab Demak bersama Kodim 0716 Demak dan Polres Demak kemarin melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seputar kota Demak. Start dari Alun-alun simpang enam Demak, petugas kemudian menggunakan mobil pemadam dan mobil yang dimodifi kasi untuk melakukan penyemprotan keliling kota.

Selain itu dengan menggunakan pengeras suara petugas juga menghimbau warga untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu petugas juga melarang warga untuk berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Bupati Demak Eistianah kepada wartawan mengatakan bahwa untuk mencegah merebaknya wabah covid-19 pihaknya sudah melepas armada penyemprotan desinfektan ke seluruh daerah kabupaten Demak.

”Untuk hari ini penyemprotan dilakukan di Demak Kota dan selanjutnya penyemprotan dilakukan ke kecamatan lainnya,” jelasnya kepada wartawan.

”Selain itu kami juga akan menambah tempat tidur di RSUD Sunan Kalijaga Demak bagi pasien yang terkena covid-19. Kami juga akan memaksimalkan PPKM mikro yang ada di daerah,” imbuh bupati.

Baca juga:  Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Dijelaskan oleh Bupati pihaknya juga sudah menyiagakan mulai dari desa hingga Kecamatan agar menyiapakan isolasi mikro dan jogo tonggo harus tetap dilakukan. Kemudian jika memang ada daerah atau desa masuk dalam zona merah akan dilakukan lockdown mikro. Juga disediakan tempat isolasi pusat yakni di BKPP dan wisma Hasanah sebesar 80 kamar.

”Karena kita berbatasan langsung dengan Kudus maka kita lakukan antisipasi sedemikian rupa untuk menjaga agar penyebaran tidak semakin masif. Karena sudah ada empat desa dengan zona merah sehingga harus kita jaga epidemiologi,” jelasnya.

”Kita minta masyarakat untuk meningkatkan prokesnya mulai dari pribadi, keluarga dan masyarakat agar covid-19 segera hilang,” tegasnya.

Baca juga:  Prajurit Kodim 0714 Tetap Semangat di Masa Pandemi

Sementara itu Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menambahkan bahwa, sesuai keputusan bersama sudah ada surat edaran untuk penutupan seluruh tempat wisata baik wisata religi maupun wisata lainnya atau tempat yang berpotensi mengundang keramaian akan ditutup sementara waktu.

”Seluruh kegiatan masyarakat akan kita batasi, tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Setiap hari akan ada petugas satgas covid-19 yang berkeliling mengingatkan masyarakat untuk mensosialisasikan mengedukasi dan memberikan sanksi bila ada pelanggaran terhadap prokes.,” tegasnya.

”Sementara ini kami tidak akan memberikan ijin penyelenggaraan hajatan maupun kegiatan yang mengumpulkan massa. Untuk kegiatan ibadah di zona merah akan dibatasi sesuai keputusan pemerintah dan yang di zona hijau masih bisa dilakukan namun dengan prokes yang ketat sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya. (adi/biz/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya