spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Walikota dan Bupati Minta RT/RW Lakukan Lockdown

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN  – Mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan dan Pemkab Batang mengkaji penerapan kebijakan lockdown  untuk tingkat RT (rukun tetangga)/RW (rukun warga) yang masuk zona merah. “Pada rakor dengan Pemprop Jawa Tengah, Gubernur telah mengeluarkan 7 instruksi, salah satunya untuk melockdown RT yang berstatus zona merah. Di Kota Pekalongan ada beberapa zona merah,  salah satunya  RT tempat saya tinggal di Pesindon juga sudah ada yang melakukan lockdown,” tutur Wali Kota Pekalongan H Afzan Arslan, Kemarin.

Walikota mengungkapkan, Pemkot Pekalongan akan memberlakukan lockdown lokal di RT/RW di wilayah zona merah. Hal ini seiring melonjaknya kasus Covid-19 sekaligus merespon  7 instruksi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah kepada bupati dan walikota di Jawa Tengah.

Lockdown pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah dengan membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 Wib dan semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan mandiri di rumah masing-masing. Saat ini di Kota Pekalongan  upaya lockdown lokal terus dikoordinasikan dengan kelurahan dan kecamatan sembari menggencarkan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga yang terpapar Covid-19.

Baca juga:  Pohon Keramat Era Kerajaan di Sendang Senjoyo Tumbang

Senada, Bupati Batang, H Wihaji juga siap memberlakukan lockdown tingkat RT. Jika ada RT yang sudah kondisi zona merah, maka Lockdown tingkat RT dilakukan. “Kalau ditemukan adanya RT masuk zona merah, pasti saya ambil kebijakan lockdown tingkat RT itu. Saya akan keluarkan aturan lockdown tingkat RT,” ujar Bupati.

Bupati meminta seluruh kepala desa menyiapkan call center yang dapat dihubungi oleh warga. “Setiap desa harus ada yang bisa dihubungi ketika ada apa apa. Biar koordinasinya cepat, Kadesnya atau siapapun yang bertanggung jawab di desa,” jelas Suami dari Hj Uni Kuslantasi. Selain itu, Pemkab Batang memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat, kategori asesmen situasi Pandemi level 3. Yaitu daerah dengan penambahan kasus positif antara 50 sampai 150 setiap harinya. “Pemkab Batang siap melaksanakan perintah Mendagri untuk menerapkan PPKM Darurat. Saya harap masyarakat mendukung kebijakan ini, demi menekan penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Wihaji.

Baca juga:  Rapid Test Antigen Ilegal Dibongkar

Untuk penerapan PPKM Darurat, Pemkab membentuk relawan pemantau dari ASN. Pemantau akan diterjunkan ke desa-desa mengawasi penerapan PPKM. “Relawan ini berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa guna memastikan penerapan PPMK darurat berjalan baik,” jelas Bupati Wihaji didampingi sejumlah kepala OPD.

Saat ini di Kabupaten Batang ada empat kecamatan yang masuk zona merah. Yaitu Batang, Gringsing, Banyuputih dan Wonotunggal. Ada sejumlah desa yang masuk zona merah, termasuk kemungkinan adanya RT yang di lockdown. “Relawan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan lockdown RT agar bisa lebih efektif,” imbuh Wihaji. Selain itu, sesuai perintah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak menggelar salat Idul Adha di masjid atau di lapangan. Masyarakat diminta  melaksanakan salat Idul Adha di rumah – masing. ( Laila/Edo/ didik)

spot_img

TERKINI