Capek Kucing-Kucingan dengan Pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Usulkan Perda Tipiring

Petugas Satpol PP Solo mensosialisasikan larangan makan di tempat di salah satu PKL kuliner yang masih nekat menerima pembeli yang makan di tempat.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak memasang selembar kertas bertuliskan “Berdasarkan Instruksi Mendagri No.15 dan 16 Tahun 2021 dan SE Walikota Surakarta no.067/2083 ttg PPKM Darurat TEMPAT INI DITUTUP SEMENTARA mulai tanggal 03 s.d 20 Juli 2021. Pelanggar dikenakan sanksi sesuai Instruksi Mendagri no. 16 tahun 2021”.

Di sisi lain terlihat petugas lainnya berdialog dengan pemilik toko. Sempat terjadi sedikit argumentasi antara keduanya, namun akhirnya si pemilik toko pasrah hanya bisa menurut menutup usahanya sementara.

Ya, semenjak PPKM Darurat berjalan mulai 3 Juli lalu, patroli keliling kota siang dan malam memang menjadi makanan sehari-hari personel Satpol PP.

“Kalau siang kita biasa patroli di pertokoan untuk memastikan toko non esensial tutup selama PPKM Darurat. Kalau malam kita patroli rutin jam 8 malam untuk memastikan semua sudah tutup, tidak ada yang nongkrong,” ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arief Darmawan.

iklan
Baca juga:  Desa Ringin Larik Boyolali Siapkan Posko Karantina Untuk Pemudik

Diakuinya bukan hal yang mudah untuk membuat masyarakat mau mengerti, memahami dan patuh aturan PPKM Darurat. Terbukti selama berjalan 10 hari masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar.

“Dari evaluasi yang dilakukan masih banyak yang melanggar. Sudah ratusan surat peringatan yang kita keluarkan dan juga tak lelah kita berikan sosialisasi. Ada 300an surat peringatan yang kita keluarkan tapi masih ada saja warga yang melanggar,” ucapnya.

Dan karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat, lanjutnya, tak jarang membuat petugas harus mendatangi satu lokasi lebih dari sekali. Karena meski sudah ditegur dan dipasang pengumuman penutupan, namun setelah petugas pergi si pemilik usaha nekat membuka kembali tokonya. Sehingga petugas terpaksa kembali datang untuk menertibkan.

Baca juga:  Hidup Sebatang Kara, Mbah Poniyem Mengeluh Belum Pernah Dapat Bantuan

“Jujur kami capek harus kucing-kucingan banyak orang. Banyak yang pura-pura tutup setelah itu buka lagi. Nggak yang siang, nggak yang malam. Padahal petugas kami terbatas,” katanya.

Belum lagi pengalaman tidak mengenakkan seperti dicaci oleh warga yang ditertibkan. Seperti yang dialami enam personelnya saat berusaha meminta pedagang Pasar Klithikan Notoharjo yang nekat berjualan di luar pasar untuk tutup pada 4 Juli lalu. Arief mengaku di satu sisi mengerti kesulitan warga di masa PPKM Darurat, namun di sisi lain sebagai petugas yang bertugas menegakkan aturan pihaknya harus bertindak tegas.

Didasarkan itu pula, pihaknya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Tipiring, dimana masyarakat yang melanggar bisa dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan. Sanksi tegas menurutnya perlu diberikan karena selama ini sanksi penutupan tempat usaha ternyata dianggap sepele.

Baca juga:  Presiden Jokowi Dipastikan Hadiri Apel Akbar Santri Nusantara di Beteng Vasternberg Solo

“Kita sudah sampaikan pada Satgas Covid-19 supaya membuat Perda Tipiring untuk menjerat pelanggaran PPKM. Sebab tanpa sanksi tegas masyarakat akan terus kucing-kucingan. Kamk berharap dengan Perda Tipiring bisa membuat warga lebih tertib serta menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

Usulan itpun mendapat dukungam dari
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani. Hanya saja ditegaskannya, Perda Tipiring itu butuh proses. Sebab Pemkot harus terlebih dulu membuat draf raperda. Setelah jadi baru diusulkan ke DPRD.

“Ini (Perda Tipiring) tergantung dari dewan. Mereka yang membahas dan mengesahkan semua perda yang diajukan Pemkot Solo,” tutur dia. (jay/rit)

 

iklan