29.4 C
Semarang
Rabu, 9 Juli 2025

PSHT Kota Semarang Gelar Deklarasi Kepengurusan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengurus organisasi perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Semarang menggelar jumpa pers pada hari Minggu 11 Juli 2021 lalu. Saat itu diumumkan kepada publik tentang penyelesaian sengketa yang terjadi dalam tubuh organisasi yaitu adanya dualisme kepemimpinan dalam organisasi. Dalam gelar jumpa pers ini disampaikan, kepengurusan PSHT yang sah secara hukum adalah PSHT yang diketuai oleh Drs. R. Moerdjoko HW.

Hingga saat ini PSHT memilik 340 cabang dan cabang khusus luar negeri. Asal mula sengketaorganisasi yang berdiri sejak tahun 1922 di Kota Madiun Jatim itu pada masa kepengurusan parluh 2016. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka diputuskan dalam Rakornas untuk mempercepat Parapatan luhur yang harusnya dilakukan pada tahun 2021 diajukan pada tahun 2017.

”Usulan peserta RAKORNAS 2017 untuk mempercepat diadakan Parapatan luhur disetujui oleh Majelis Luhur yang hadir saat itu.Usulan Parapatan luhur agar dipercepat disetujui oleh tidak kurang dari 200 cabang dari 234 jumlah cabang yang ada diseluruh Indonesia dan perwakilan pengurus cabang luar negeri atau disetujui oleh lebih dari 2/3 seluruh cabang pemilik hak suara. Dengan demikian usulan Parapatan luhur dipercepat telah memenuhi qourum sesuai dengan ketentuan AD/ART PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tahun 2016.” Kata Sunardi Ketua SH Terate Kota Semarang saat jumpa pers.

Baca juga:  Gubernur Ingatkan Kasus Banjarnegara, Warga Bersyukur Cukur Gundul

”Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2017 di Padepokan Agung PSHT Kota Madiun dilaksanakan PARAPATAN LUHUR 2017 dengan keputusan dibidang organisasi antara lain Menetapkan Sdr. Drs. MOERDJOKO HW sebagai Ketua Umum PSHT masa bhakti 2018 s.d 2021, Mengubah istilah MAJELIS LUHUR menjadi DEWAN PUSAT, Menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Pusat,” lanjut Sunardi.

Dengan keputusan ini maka PSHT yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq adalah ilegal secara hukum. Namun dalam prakteknya hingga sekarang PSHT ilegal ini masih melakukan kegiatan latihan dan lainnya dengan mengatasnamakan dan memakai simbol-simbol organisasi PSHT.

Pada tahun 2019, Sdr. Drs. Moerdjoko HW selaku Ketua umum SH Terate dan Ir. Tono Suharyanto selaku Sekretaris Umum SH Terate mengajukan gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 26 September 2019 atas nama Sdr.

Baca juga:  Optimistis Pelabuhan Hortikultura di Jateng Segera Diluncurkan

Muhammad Taufiq melalui Pengadilan Tata Uaha Negara dalam perkara Nomor :217/G/2019/PTUN.Jkt melawan Menteri Hukum dan HAM selaku Tergugat dan Sdr. Muhammad Taufiq selaku tergugat intervensi. Gugatan ini menghasilkan keputusan bahwa Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dan membatalkan obyek sengketa.

Atas Putusan tersebut, Para Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke PT.TUN Jkt dan terdaftar dalam regester Perkara banding Nomor :155/B/2020/ PT-TUN Jkt tanggal 15 Juni 2020, Dalam Putusan banding adalah “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.Jkt tanggal 11 Maret 2020. Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Semarang yang sah dan beralamat di Jalan Kumudasmoro Selatan 6 No.8 Rt.02/V, Gisikdrono Semarang Barat ini juga telah terdaftar Di Kesbangpol Kota Semarang Tanggal 2 Juli 2021 dengan Nomer : B / 1922 / 220 VII / 2021. (Prast. wd/biz/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya