31.4 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

KKP Lumpuhkan Dua kapal Ikan Ilegal Malaysia

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan  berhasil menangka  dua kapal ikan illegal Malaysia yang menggunakan alat tangkap trawl, di perairan Selat Malaka di wilayah Republik Indonesia.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan  Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Antam menambahkan bahwa penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli. Untuk satu kapal satunya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.

Baca juga:  MPR: Perlu Sosialisasi Masif Larangan Mudik 2021

Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.

Selain itu, tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.

“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” Kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Pung Nugroho menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.

Baca juga:  Menko Airlangga Apresiasi Brand Kopi Lokal yang Melantai di Lantai Bursa

Dengan adanya dua pengkapan kapal asing ilegal ini maka KKP telah menangkap sebanyak 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (ant/rew)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya