JATENGPOS.CO.ID, PATI – Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Juwana membubarkan acara pesta pernikahan di tiga tempat.
Petugas membubarkan acara resepsi pesta pernikahan tersebut lantaran dinilai melanggar ketentuan PPKM Level IV, yang diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Ada tiga lokasi resepsi pernikahan yang dibubarkan petugas gabungan masing-masing di Desa Dukutalit, Desa Karang, dan Desa Kebonsawahan.
Meski dalam resepsi pernikahan tersebut, tanpa suguhan hiburan, tapi kegiatan tersebut mengundang kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19.
“Kita ketahui bersama saat ini Kabupaten Pati masuk kategori PPKM Level 4 dengan beberapa aturan yang ketat. Hal ini dilatarbelakangi angka penularan Covid19 di Kabupaten Pati yang masih fluktuatif. Sehingga belum diizinkan untuk menggelar resepsi pesta pernikahan yang mengundang kerumunan banyak orang,” kata Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, Jumat pagi (30/7).
Melihat situasi yang masih rawan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19, penyelenggaraan resepsi pesta pernikahan atau hajatan lainnya, belum diijinkan.
Karena nekat dan tidak dilengkapi surat ijin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, kata Kapolsek Juwana, resepsi pernikahan di tiga tempat berbeda tersebut terpaksa dibubarkan.
” Sesuai Inbup Pati nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang PPKM Level 4, segala bentuk kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan sementara dilarang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Untuk acara pernikahan hanya dilaksanakan ijab qobul di KUA saja dilarang mengadakan resepsi,” tegas Kapolsek Juwana.(gus)