JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Negara memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan terhadap anak. Hal tersebut dibuktikan dalam UUD 1945 dan terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, perpu, perpres, peraturan menteri maupun kebijakan dalam bentuk lainnya. Namun di lapangan komitmen tersebut terkendala dengan banyak hambatan, sehingga upaya membangkitkan komitmen dan kepeloporan perlindungan anak perlu terus ditumbuhkan melalui berbagai strategi agar kualitas perlindungan anak ke depan semakin optimal.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan inovasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, komisi perlindungan anak daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berkontribusi aktif terkait perlindungan anak, dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2021, KPAI menyelenggarakan Anugerah KPAI 2021 dilaksanakan melalui virtual.
Hadir dalam acara anugerah ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Dharmawati, Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri Kesehatan RI, Bapak Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU., Kementerian Sosial RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, para pejabat dari kementerian lain, para Gubernur penerima penghargaan, Para Bupati/Walikota Penerima Penghargaan, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Ketua Umum HIMPSI, pejabat kementerian/lembaga, Kepala Dinas perlindungan anak, KPAD seluruh Indonesia, dan seluruh mitra KPAI dari unsur organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat peduli anak secara virtual.
Adapun Dinsos P2PA pada Bidang P2PA Kabupaten Demak diwakili Plt. Kepala Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati, SH. MH serta Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi bersama Staf Dita Ayu, S.Psi. Mereka melaksanakan Kegiatan Virtual Penyerahan Anugrah KPAI Tahun 2021, ruang Rapat Bidang P2PA Kabupaten Demak. Terpisah Kepala Dinsos P2Pa Drs Eko Pringgolaksito mengatakan bahwa Kegiatan dimaksudkan sebagai bentuk Pengakuan atas Komitmen dan Inovasi Kementrian /Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, Aparat Penegak Hukum, Kelompok Masyarakat dan Perorangan yang telah berkontribusi aktif terkait Perlindungan Anak.
Kegiatan ini sendiri merupakan bentuk inovasi KPAI menjalankan tugas pengawasan dalam Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, KPAI telah mengembangkan SIMEP (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan). SIMEP ini sebagai layanan pelaporan capaian perlindungan anak oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Maka salah satu kategori dalam Anugerah KPAI 2021 diberikan kepada kementerian, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota atas komitmennya dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan penilaian atas laporan capain perlindungan anak berbasis SIMEP. Selain itu, KPAI juga memberikan Apresiasi Anugerah KPAI 2021 kepada komisi perlindungan anak daerah, organisasi profesi, lembaga layanan, institusi penegak hukum, forum anak daerah, tenaga profesi, dan tokoh anak inspiratif dengan indikator sebagai berikut;
- Diferensiasi Kebijakan/Program/Layanan;
2. Inovasi Kebijakan dan Program;
3. Komitmen dan Dampak
“Kami berharap anugerah ini apat menjadi pemantik semua penyelenggara perlindungan anak untuk terus berinovasi dalam kebijakan dan program yang berdampak besar bagi upaya perlindungan anak,”pungkasnya.(*)