JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Ratusan kendaraan diamankan jajaran Polres Klaten dalam operasi penindakan sepeda motor berknalpot racing atau brong, Sabtu (7/8) malam.
Operasi penindakan knalpot brong dilakukan di sepanjang jalan Solo-Jogja tepat mulai simpang empat DPD Golkar hingga depan Mapolsek Jogonalan. Dalam kegiatan tersebut aparat Polres Klaten berhasil mengamankan 101 sepeda motor.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tiap malam Minggu merasa terganggu dengan aktivitas balap liar dan juga penggunaan knalpot brong di sekitar Jogonalan,” jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Nahrowi.
Nahrowi menjelaskan, kegiatan penertiban dimulai pukul 21.00 Wib hingga tengah malam. Puluhan petugas yang diterjunkan ke TKP langsung menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Pengendara motor yang terjaring razia, menurut Nahrowi, langsung diberi sanksi berupa tilang. Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polres Klaten.
“Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sebelum diambil tentunya harus dengan knalpot yang standar,” ujarnya.
Operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan Polres Klaten. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.
“Kami menghimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar dan kurangi keluar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak. Saat ini angka konfirmasi positif covid-19 di Klaten masih tinggi dan PPKM Level 4 masih diberlakukan,” pungkasnya.(aya)













