JATENGPOS.CO.ID. SURABAYA- Dua tersangka penyedupan narkoba dalam botol bekas susu, ternyata kakak beradik. Tersangka TM (41) dan TS (37) diamankan polisi lantaran menerima paket sabu dari Malaysia.
Paket berisi sabu 441,21 gram dikirim oleh suami TS, Mathori dari Malaysia lewat ekspedisi. Kasus ini merupakan kali kedua petugas menangkap tersangka narkoba jenis Sabu-Sabu asal Malaysia tujuan Madura lewat Semarang.
“TS ini adiknya si TR, mereka yang menerima paket dari Mathori. Barang buktinya yang kita amankan dalam satu botol minuman kemasan bekas susu,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (10/8).
Saat ditanya berapa kali kakak beradik ini melakukan aksinya, Hanny menyebut tersangka mengaku baru sekali. Namun, pihaknya menduga hal ini sudah dilakukan beberapa kali.
“Biasanya maling atau pelaku kan tidak pernah mengaku berapa kali melakukan aksinya. Pengakuannya ke polisi ya cuma sekali ini, tapi saya kira pelaku sudah lebih dari sekali melakukan penyelundupan ini. Penyelundupannya mengirim paket berisikan barang bekas dan makanan itu,” paparnya.
Sementara itu, saat ditanya siapa yang nanti akan mengedarkan barang haram ini ke pembeli, Hanny mengaku masih mendalami hal ini. “Ini masih kita dalami apakah ada orang lain yang mengedarkan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Polda Jateng bersama Bea Cukai dan jajaran Polda Jatim, pada Jumat (9/7/2021) lalu juga menangkap tersangka penyeludupan narkoba asal Madura, Jawa Timur.
Wiwik Farida Fasha (32) warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polda Jawa Tengah diduga terlibat peredaran narkotika jaringan Malaysia.
Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 1.002,21 gram atau 1 kilogram yang diselundupkan ke dalam mesin kipas angin.
“Modus dengan cara dimasukan ke dalam kipas angin yang sudah dimodifikasi. Setelah kita buka kipas angin tersebut kita temukan 13 bungkus, di dalam isinya ada serbuk putih jenis Metamfetamina atau sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, saat gelar perkara, Senin (19/7) lalu.
Wiwik ditangkap anggota Tim Polda Jateng bersama Bea Cukai dan jajaran Polda Jatim sekitar pukul 18.45, di tepi Jalan Raya dekat Foto Copy Pasar Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ada kesamaan dari dua kasus narkoba ini, yakni pengiriman dari Malaysia tujuan Madura melalui Semarang. Benarkah kedua kasus ini dari jaringan narkoba yang sama? Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan paket sabu seberat 441,21 gram melalui ekspedisi di Semarang, Jawa Tengah dari Malaysia. Paket sabu yang dikirim dengan tujuan ke Madura, Jawa Timur, itu
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Lutfi mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng & DIY terkait adanya empat paket terbungkus kardus dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang dari Malaysia.
Penelusuran dilakukan dengan control delivery hingga paket diterima oleh orang yang dituju di Jawa Timur.
“Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” ujarnya.
Sementara itu TM dan TS beserta 4 paket Kargo berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. (dbs/muz)