JATENGPOS.CO.ID, PATI – Polres Pati memberikan pelayanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba secara geratis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka pengguna narkoba dengan cara persuasif.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba, AKP Guanawan Wibisono mengatakan, untuk mencegah pengguna narkoba tidak harus selalu dengan upaya penindakan hukum. Meskipun ketegasan dalam melawan peredaran narkoba untuk efek jera juga perlu diterapkan.
Namun, menurutnya dengan cara pendekatan dan penanggulangan bahaya narkoba lewat pemberdayaan masyarakat juga perlu dilakukan.
” Salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan rehabilitasi secara cuma-cuma untuk mereka yang ingin benar-benar sembuh dari kecanduan narkoba,” kata AKP Gunawan.
Dalam memberikan pelayanan rehabilitasi ini, Polres Pati bekerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
IPWL sendiri adalah lembaga di bawah naungan Kementrian Sosial RI yang mempunyai tugas melakukan pendampingan para korban dari narkoba. Selain memberikan rehabilitasi, IPWL juga bisa memberikan pendampingan hukum bagi para tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Bagi para pengguna atau pencandu narkoba yang mengikuti rehabilitasi ini dijamin tidak akan dituntut pidana atas perbuatan yang telah dilakukan.
” Kami jamin tidak akan ada tuntutan hukumnya bagi mereka yang ingin menjalani rehabilitasi. Justru kami mengapresiasi kepada mereka yang ingin benar-benar sembuh dan lepas dari pengaruh narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Pati.
Selama bulan Januari hingga awal Agustus 2021 Polres Pati dan IPWL telah menerima 6 orang yang ikut dalam pelayanan rehabilitasi ini.
Beragam latar belakang yang menyebabkan mereka jadi pengguna dan pencandu narkoba. Ada yang karena masalah keluarga, ada juga yang karena lingkungan pergaulan dan profesi.
” Yang terakhir ini klien kita adalah wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Dan ada juga dua yang masih di bawah umur berstatus putus sekolah,” ungkapnya.
Pendekatan seperti inilah, lanjut AKP Gunawan, cara yang efektif bisa menyembuhkan mereka dari ketergantungan obat-obatan dan narkoba.
” Banyak yang sudah ditindak tegas dengan hukuman penjara, namun setelah keluar kumat lagi. Tapi dengan pendekatan memberikan rehabilitasi, justru kemungkinan sembuhnya malah lebih besar karena niatnya muncul dari dirinya sendiri,” terangnya.
Selain memberikan layanan rehabilitasi, Polres Pati juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam upaya memerangi peredaran dan bahaya narkoba. Yakni dengan melibatkan para kaum remaja di desa untuk menjadi agen duta anti narkoba.
Termasuk juga mencanangkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar) yang sudah diterapkan di Desa Klecoregonang, Kecamatan Winong dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota.
Ke depan Satreskrim Narkoba Polres Pati juga akan menyasar media sosial dengan membuat konten-konten yang berisi edukasi tentang bahaya narkoba. Salah satunya membuat podcast dengan suguhan tema menarik dan menghadirkan para narasumber yang pernah memiliki pengalaman suram dengan narkoba. (gus)