Tanpa Karcis, Dishub Gratiskan Parkir

Tertibkan Jukir : Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalulintas Bagus Arifianto saat memberi pengarahan juru parkir. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga melakukan penataan dan penertiban terhadap para juru parkir, terkait dengan pemberian karcis dan kelengkapan KTA serta kelengkapan lainnya sebagai juru parkir.

“Juru parkir yang utama adalah memberikan karcis kepada pengguna parkir. Kami sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat, tidak ada karcis parkir gratis. KTA juga harus memiliki, kalau tidak punya berarti parkir liar,” kata Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalulintas Bagus Arifianto saat memimpin penertiban parkir di Jalan Jenderal Sudirman, kemarin pagi.

Dikatakan Bagus, bila saat bertugas, ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut, yaitu tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir dan tidak membawa KTA maka akan dilakukan pembinaan.

Baca juga:  Lama Dijabat Plt, Tiga Kepala Dinas Baru Dilantik Pj Wali Kota

“Namun bila tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas,” imbuhnya.


Dari hasil evaluasi penertiban yang dilakukan oleh Dishub, maka rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh para jukir adalah tidak memberi karcis kepada pengguna parkir.

”Kita mulai giatkan penertiban, jukir juga punya seragam baru yang ada mottonya, tanpa karcis parkir gratis. Kita buatkan pesan-pesan seperti itu agar para jukir memberikan karcis kepada para pengguna,” katanya.

Bagus juga mengingatkan kepada para pengguna parkir, bila ada juru parkir yang tidak memberi karcis, maka wajib untuk memintanya.

Tujuan digencarkannya peneritban parkir ini, lanjut Bagus, untuk menertibakan rekan-rekan jukir agar lebih tertata, karena di Jalan Jenderal Sudirman merupakan wajah Kota Salatiga sehingga benar-benar diprioritaskan untuk penataan dan legalnya para juru parkir agar memenuhi standar pelayanan.

Baca juga:  Yasip Gandeng Penyedia Susu

Bagus menambahkan, selain penertiban parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dishub juga akan menertibakan kantong-kantong parkir lain milik pribadi atau swasta seperti di ruko-ruko dan sebagainya.

”Kalau memang belum memenuhi pembayaran wajib pajak nanti kita tindak sesuai dengan regulasi dan kita akan menggandeng BPKPD yang lebih tahu masalah pajak,” pungkasnya. (deb/sgt)