31.4 C
Semarang
Sabtu, 9 Mei 2026

Tim P2PA Dinsos Lakukan Pendampingan Kasus di PPA Polres Demak




JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Kekerasan terhadap anak dan perempuan terus terjadi di wilayah hukum Kabupaten Demak, hal ini dikarenakan perempuan dan anak-anak sangat rentan dengan kekerasan, baik dari lingkungan keluarga maupun dari lingkungan sekitar. Untuk itulah tugas dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Dinas Sosial Kabupaten Demak bisa dijadikan sebagai ujung tombak terhadap masalah yang sering muncul tersebut.

Adapun upaya lain yang telah Kemen P2PA lakukan, yaitu memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) di pusat dan daerah, menginisiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di enam daerah, mengembangkan KIE untuk promosi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalokasikan dana khusus non fisik pencegahan, pelayanan, penguatan kapasitas SDM pengelola layanan yang diberikan kepada Dinas PPPA di seluruh Indonesia, penguatan sinergi unit layanan daerah UPTD PPA, penguatan sinergi pengada layanan berbasis masyarakat, standarisasi penguatan UPTD PPA serta penguatan sinergi forum pemberdayaan seperti PUSPAGA, PUSPA, PATBM.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Tim PPT Harapan Baru Bidang P2PA Kab. Demak Staf yang terdiri dari Winatalia Mega Khafita, SH dan Dita Ayu, S.Psi pada Selasa 3 Agustus  2021 lalu. Mereka menindaklanjuti informasi yang masuk terkait adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dempet Demak.

Baca juga:  Kegiatan Pokja Kampung KB Kalimas Waru

“Kami berkoordinasi dengan dari PPA Polres Demak terkait Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, perihal kronologis serta kondisi korban. Serta bagaimana nantinya Tim PPT dapat memfasilitasi maupun mendampingi bila mana korban membutuhkan Pelayanan Kesehatan Pasca terjadi tindak kekerasan. Selain itu tim juga akan memfasilitasi pelayanan Psikologi dan memfasilitasi pelayanan Bantuan Hukum,” terang anggota tim PPT Harapan Baru Winatalia dan Dita Ayu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial KR (75) warga Desa Jerukgulung Kecamatan Dempet Demak. Pelaku pada Jumat 23 Juni 2020 lalu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dia kami kenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atau UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Adapun ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga:  Bunda Literasi Kabupaten Semarang Dongkrak Indeks Gemar Baca

Kejadiannya sendiri bermula saat pelaku melihat korban yang masih berusia 9 tahun tengah bermain didalam rumahnya di wilayah kecamatan Dempet.  Melihat korban sendirian, pelaku kemudian menawari korban uang dan selanjutnya malah menyekap korban di dalam rumahnya.

“Posisi korban saat itu diikat dengan rafia dan mulutnya ditutup memakai lakban, setelah itu korban dicabuli pelaku, sampai tiba-tiba saja ibu korban datang dan pelaku langsung kabur melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Korban sendiri begitu berhasil melepaskan diri dari ikatan, langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu, dan mengabarkan kejadian ini ke perangkat desa setempat.

“Pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri, dia kini harus menjalani pemeriksaan terkait kasus pidana yang sudah dilakukannya,” tegas Kasat Reskrim.(*)




TERKINI




Rekomendasi

...