JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Kekerasan terhadap anak sering kita temui, untuk itulah kemarin Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, mengikuti Zoom Meeting dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Rakor Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan Serta Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Daerah (Wilayah II) Tahun 2021. Untuk zoom meeting dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang P2PA Kabupaten Demak dan diikuti oleh Kasi KHA Sekatul Solekah, S.Sos dan Staf Kusmiyati, dengan peserta dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Jajaran Asdep di Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Jajaran Asdep di bidang deputi perlindungan khusus anak, Kepala Dinas PPPA Prov dan Kab/Kota di Wilayah II, BAPPEDA Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah II dan Fasilitator, Pengurus, Anggota FAN dan FAD Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah II.
Acara dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dilanjutkan Narasumber Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak dengan tajuk Paparan Kebijakan/Program/Kegiatan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak dalam Pembangunan, dilanjutkan paparan dari Direktur Keluarga Perempuan, Anak Pemuda dan Olahraga Kemen PPN/Bappenas mengenai Pentingnya Perlibatan Anak Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam kesempatan itu Deputi Pemenuhan Hak Anak Ir. Agustina Erni, M.Sc mengatakan bahwasannya kita perlu menghormati hak anak sesuai dengan konvesi hak anak, dan itu merupakan tanggungjawab masyarakat dan juga tanggung jawab pemerintah serta negara. Menurutnya, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
“Untuk itu kita perlu mendengar keinginan mereka secara langsung apa saja kebutuhan mereka, karena saat ini banyak sekali program-program yang menyasar ke anak, karena jumlah anak mencapai 30% dari seluruh jumlah penduduk,” jelas Erni.
“Suara-suara mereka ini penting karena akan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang akan dibuat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, dimana semua dikerjakan di rumah, anak belajar di rumah orang tua bekerja di rumah. Masing-masing punya masalah anak punya masalah orang tua punya masalah, kita coba dengarkan mereka,” imbuhnya kemudian.
Meski dengan anggaran terbatas namun tentunya hal tersebut bisa diukur dari cara kita mendengarkan anak-anak. Kedepan Erni berharap agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyampaikan pendapat sesuai dengan hati nurani, anak juga bebas menerima informasi baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan usia mereka dan tingkat kecerdasannya, demi nilai pengembangan diri sesuai dengan nilai-nilai sosial dan kesusilaan.
“Semoga hal ini bisa disampaikan ke para pemimpin daerah, karena tidak setiap anak memiliki kesempatan untuk berbicara. Sehingga apa yang dicita-citakan yakni menjadikan anak-anak indonesia yang maju bisa terwujud. Tujuan akhir diskusi ini diharapkan bisa menjadi inspirasi kita semua, bisa berhasil kita bangun misi dan visi yang sama lebih fokus dan komprehensif,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Rr Endah Sri Rejeki dalam diskusi kemarin mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan jumlah 31% dari seluruh anak di Indonesia mereka adalah masa depan kita.
“Beberapa dari mereka ada yang kurang beruntung, seperti berhadapan dengan kekerasan dan hukum atau orang tua yang sudah tidak lengkap lagi , dan ini tetap akan menjadi sumber daya manusia di Indonesia di masa depan. Jadi siapapun anak itu harus tetap kita lindungi kita penuhi haknya. Karena perlindungan anak di Indonesia sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia sejak 31 tahun lalu,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Endah bahwa Konvensi Hak Anak atau KHA merupakan referensi kami untuk kembangkan aturan kebijakan tentang perlindungan anak dan sudah menjadi kepres no 36 tahun 1990 dan dilanjutkan dengan UU no 23 th 2002 dan UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak.
“Negara, pemerintah, pemda, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Adapun prinsip dasar KHA adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak,” pungkasnya.(*)














