26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Mundur dari KPM PKH, Marwiyah Sukses Bangun Rumah

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Setelah sekian lama mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH, akhirnya Marwiyah bisa mewujudkan mimpi dan cita-citanya yakni menjadi petani sukses dan mundur dari program ini. Marwiyah seorang petani sederhana, warga  Desa Rejosari RT 03 RW 08 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak pada Selasa, 10 Agustus 2021, akhirnya melakukan Graduasi mandiri. Wanita dengan nomer PKH 122000186528095 tersebut mengundurkan diri dengan disaksikan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd.

Memiliki komponen anak SMP, Marwiyah yang sebelumnya hanya petani dengan penghasilan pas-pasan akhirnya mampu merubah kehidupannya setelah mengikuti program KPM PKH dari pemerintah. Berbagai pelatihan motivasi maupun bantuan yang diterima, memacu dirinya untuk terus berkembang dan berusaha, hingga akhirnya membawa Marwiyah seperti sekarang ini.

“Beliau orang yang gigih dan mau berusaha, sehingga dalam beberapa tahun terakhir ini mampu merubah dirinya dari petani biasa menjadi petani yang sukses, bahkan beliau juga sudah berhasil membangun rumah yang diidam-idamkan selama ini,” ujar Hakiki.

Menurut Hakiki, perubahan tersebut tidak lepas dari berbagai macam bantuan dan pelatihan yang diberikan selama ini. Disamping itu juga didukung dengan adanya keinginan kuat dari KPM PKH yang ingin lepas dari jurang kemiskinan dan tidak tergantung lagi pada pemerintah.

Baca juga:  Kapolres Demak Cek Kondisi Tanggul Sungai Tuntang

“Yang utama dari seseorang bisa ikut graduasi adalah mereka memiliki keinginan kuat untuk mandiri dan berusaha keras memajukan kehidupannya sendiri untuk menjadi lebih baik,” imbuh Hakiki.

Marwiyah sendiri mengaku senang dan bahagia bisa mendapatkan surat graduasi atau keluar dari KPM PKH, karena selama ini dirinya mendapatkan banyak sekali manfaat dari program tersebut. Namun yang jelas berkat KPM PKH dirinya bisa lepas dari jurang kemiskinan dan berhasil menjadi petani yang sukses.

“Saya amat sangat berterima kasih, dengan adanya PKH saya bisa lepas dari kehidupan saya yang dulu masih susah, dan kini bisa mandiri dan menjadi petani seperti yang saya impikan,” ujar Marwiyah.

Sementara itu Kepala Dinsos P2PA Drs Eko Pringgolaksito menambahkan bahwa Graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari Pendamping Sosial. Dasar Pendamping Sosial  untuk mendorong KPM PKH melakukan graduasi sejahtera mandiri adalah indikator keberhasilan dari PKH. Indikator tersebut yaitu meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraan sosial ekonomi KPM PKH yang dapat dilihat dari: 1) Masuknya KPM ke klaster Desil 4 atau 4+ pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), 2) Kemampuan daya beli anggota keluarga lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan di setiap kabupaten/kota sesuai penetapan Badan Pusat Statistik (BPS), 3) Anggota KPM PKH yang menjadi ASN, TNI/POLRI, aparat pemerintah kecamatan/kelurahan atau sebutan lainnya.

Baca juga:  Bupati Semarang Dukung Gerakan Anti Perundungan Siswa

Dalam melakukan graduasi, Pendamping Sosial dapat berpedoman pada  Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor : 03/3/BS.01.02/10/2020 Tentang Petunjuk Teknis KPM PKH Tahun 2020. Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan alur proses graduasi KPM PKH yang dimulai dari pemutakhiran data, bidik graduasi, sosialisasi graduasi, teknik graduasi, dan  terakhir penentuan layak atau tidaknya KPM PKH untuk di graduasi.

Pemutakhiran data yang dilakukan oleh Pendamping Sosial terdiri dari dua jenis. Pertama, pemutakhiran regular yang dilakukan setiap saat apabila ada perubahan pada kondisi komponen pada KPM. Pemutakhiran regular bertujuan untuk mendapatkan komposisi KPM yang menjadi dasar penghitungan nilai bantuan pada setiap tahap.(*)


TERKINI

Harimau Malaysia U-23 Beri Sinyal

Rekomendasi

Lainnya