28.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Advokasi Tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Pelayanan Abh Tahun 2021

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pada Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) mengikuti zoom meeting dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Undangan virtual ini sendiri membahas mengenai Advokasi Tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Pelayanan ABH.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Staf Winatalia Mega K, SH dan Dita Ayu, S.Psi dengan Peserta Undangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial, Dinas yang membidangi Perlindungan Anak dan PERADI.

Adapun untuk Narasumber berasal dari Unit PPA Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Koordinator Nasional ECPAT Indonesia.

Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, S.Psi menjelaskan bahwa Kegiatan dibuka secara langsung oleh Deputi PKA, dan dilanjutkan dengan materi dari Narasumber Talkshow Percepatan Implementasi PP Kebiri dan Peningkatan Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Terkait Penanganan Kasus berbasis Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum di Tingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan, serta bagi Advokat dan Lembaga Pelayanan Anak Berhadapan Dengan hukum.

Baca juga:  Kembali Gelar Program Parsel Lebaran, Pemprov Libatkan 125 UMKM

Dijelaskan dalam undangan virtual ini bahwa anak harus dilindungi dari bahaya pornografi dan kekerasan yang sekarang banyak terdapat di majalah internet dan televisi. Padahal anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang layak dan mendapatkan perlindungan dari informasi yang berbahaya bagi proses tumbuh kembang mereka. Informasi yang layak anak, wajib dipenuhi oleh negara,dan menjadi kewajiban semua pihak, termasuk satuan keluarga sekolah masyarakat media dan dunia usaha.

“Salah satu kebutuhan anak untuk dipenuhi adalah perpustakaan dengan buku-buku yang sesuai usia anak, yaitu diisi informasi yang positif dan pengetahuan yang dapat mengembangkan pemikiran,” jelas Ana.

Sebaiknya anak juga dihindarkan dari permainan dan games di Media elektronik yang mengandung kekerasan dan pornografi, serta memberikan mereka batasan waktu bermain sehingga tidak kecanduan. Yang akhirnya dapat merusak pikiran dan kehidupan si anak, untuk itu keluarga berkewajiban memperhatikan dan menjaga anak dari berbagai informasi yang didapat dari penggunaan peralatan elektronik.

Baca juga:  Dara SMP Dipaksa Minum Miras Ciu, Lalu Digilir 5 Pemuda

Berikan mereka tontonan yang menarik dan berguna untuk pertumbuhan anak yang sesuai dengan usia anak ke-3, serta dampingi untuk menghindari kekerasan serta perkataan kasar atau makian.

“Kembalikan minat membaca pada anak-anak, serta berikan mereka kesempatan bermain yang aman, dan berikan informasi layak anak untuk pertumbuhan anak bangsa dengan masa depan yang cerah,” terangnya.(*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya