32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Supervisi Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini berdampak pada semua bidang, termasuk dunia pendidikan disemua jenjang. Pemerintah telah menerapkan  aturan pelaksanaan pembelajaran mulai dari tatap muka terbatas sampai pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah. Hal tersebut membuat model pembelajaran berubah dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Guru dituntut untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh melalui pembelajaran elektronik atau E-Learning. Menurut Chandrawati, 2010, E-learning adalah suatu proses pembelajaran jarak jauh dengan cara menggabungkan prinsip-prinsip didalam proses suatu pembelajaran dengan teknologi. E-Learning dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pemanfaatan televisi, youtube, google classroom, whatssapp, telegram, dan media sosial lainnya.

Terjadinya perubahan model pembelajaran tersebut  menuntut kepala sekolah untuk berinovasi dalam menjalankan fungsi supervisi. Menurut Ngalim Purwanto (2006, 198:103) supervisi adalah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.. Dengan supervisi kepala sekolah dapat melakukan pembinaan kepada guru dan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dilakukan oleh guru dan peserta didik meskipun menggunakan metode jarak jauh. Proses supervisi yang dilakukan tentu harus menyesuaikan dengan pola pembelajaran saat ini.

Baca juga:  Ice Breaking Tingkatkan Minat Belajar Siswa

Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan telah memberikan fasilitas berupa akun belajar.id kepada kepala sekolah, guru, dan siswa yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran secara daring. Memanfaatkan faslitas tersebut, Kepala SDN 1 Sambong dalam melaksanakan supervisi menggunakan Google Classroom (GCR). SDN 1 Sambong telah melaksanakan pelatihan Google Workspace For Education sehingga  pembelajaran dilaksanakan di dalam Google Classroom dengan memanfaatkan akun belajar.id.

Dalam proses supervisi, kepala sekolah diundang atau dimasukkan ke Classroom dari kelas yang akan disupervisi, kepala sekolah berada di ruang kelas virtual bersama guru dan siswa di kelas tersebut. Kepala sekolah sebagai supervisor dapat mengamati kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar secara daring. Pengamatan atau pemantauan tersebut meliputi rencana pelaksanaan pembelajaran, tugas kelas, materi, penilaian, presensi peseta didik yang aktif maupun tidak aktif dalam mengikuti pembelajaran daring. Kepala sekolah dapat memantau keaktifan guru dalam mengajar siswa bahkan sampai proses penilainnya.

Baca juga:  Ayo Belajar Buku Agenda Berbasis Google Form!

Dalam proses supervisi, kepala sekolah memberikan arahan kepada guru dan memastikan dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, memastikan pembelajaran dilakukan sesuai dengan tujuan. Kedua, memastikan guru merancang pembelajaran yang beragam agar pembelajaran menarik bagi peserta didik. Ketiga, memastikan guru tidak hanya memberi tugas, tetapi juga memberikan umpan balik terhadap hasil belajar peserta didik. Keempat, memastikan pembelajaran bukan hanya berjalan, tetapi juga bermakna disesuaikan dengan kemampuan guru dan peserta didik. Kelima, memastikan guru dapat membangun hubungan sosial yang baik dengan peserta didik, guru membantu peserta didik yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran.

 

Oleh: Misno, S.Pd., M.Pd

Kepala SD Negeri 1 Sambong

Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya