JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan saat mabuk berat minuman keras. Dia disetubuhi oleh terduga pelaku yang tercatat sebagai petugas keamanan (satpam) di sebuah Vila Bandungan Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, penangkapan GVY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/87/IX/2021/JATENG/RES SMG pada 4 Sebtember 2021. Bersamanya diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
“Motifnya pelaku bernafsu dan menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak sada. Waktu dan tempat kajadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dalam kamar vila di Bandungan. Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.
AKBP Ari Wibowo menambahkan untuk kronologis kejadian, awalnya pada Rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib , teman pelaku berinisial Y datang menemuinya di Pos satpam dan saat itu pelaku sedang bertugas. Lalu Y mengajak pelaku untuk iuran membeli minuman keras kemudian pelaku pergi membeli minuman keras jenis congyang sebanyak empat botol. Keduanya kemudian minum miras bersama-sama di dalam pos satpam.
“Sekitar pukul 20.30 datang korban dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu. Korban merupakan teman saudara Y, mereka bertiga kemudian minum miras yang sudah ada,” ungkap AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta.
Tidak berapa lama, Y memesan makanan kerang untuk tambul melalui aplikasi GoFood dan mereka makan bersama. Sekitar pukul 22.00 datang teman pelaku berinisial EN ke pos satpam, setelah itu juga ikut minum miras. Jumlah peserta pesta miras bertambah, korban meminta kepada Y agar minum di dalam kamar saja.
“Saat itu saudara Y tidak mau memenuhi ajakan korban minum di dalam kamar. Tapi korban terus memaksa. Pelaku dan saudara EN juga sudah meminta Y untuk mengantar korban pulang karena sudah larut malam, tapi korban tidak mau alasan mau istirahat dulu,” jelas AKBP Ari Wibowo.
Atas permintaan tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjaga vila meminta izin pinjam kunci kamar vila dengan alasan akan digunakan untuk sholat. Dan, diizinkan. Mereka berempat kemudian melanjutkan pesta miras di dalam kamar vila. Di sela itu pelaku sempat memesan makanan cumi kuah melalui aplikasi WA untuk menambah stamina.
“Setelah minum miras dan makan cumi kuah, pelaku bersama Y dan EN membersihkan sampah dan botol. Kemudian Y dan EN keluar kamar untuk membuang sampah, namun setelah itu keduanya tidak kembali ke kamar,” tandas AKBP Ari Wibowo.
Di dalam kamar tinggal pelaku bersama korban yang sudah tidak berdaya akibat mabuk miras. Saat melihat korban DS tertidur pulas, tersangka langsung nafsu birahinya muncul. Tanpa menunggu lama pelaku nekat menyetubuhi korban di kamar villa tersebut hingga puas.
“Sekitar pukul 04.00 wib korban sadar dan terbangun, mengetahui hanya berdua bersama pelaku, ia langsung marah-marah. Korban sempat menanyakan keberadaan temannya Y. Pelaku menjawab ada di pos satpam,” urainya.
Saat korban marah-marah, lanjut AKBP Ari Wibowo sempat mengusir pelaku agar keluar kamar. “Kamu keluar dulu, saya mau pakai celana. Dijawab pelaku, ia mbak saya tunggu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Modus pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk miras jenis Congyang.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos kuning kunyit dengan tulisan “Nevada Ninety Six”, 1 buah celana dalam warna hijau toska, 1 buah leging panjang warnah hitam, dan 1 buah BH yang dikenakan korban.
Tersangka saat dimintai keterangan mengaku nekat menyetubuhi korban karena terangsang melihat korban tertidur dengan tidak berdaya.
“Saya saat itu memang mabuk berat, korban juga mabuk berat. Melihat ia tidur pulas muncul nafsu birahi saya. Langsung saya setubuhi, saya khilaf,” akunya. (muz)