26.6 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Butuh Uang Istri Dinikahkan Lagi, Begini Modus Palsukan Dokumen

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG– Sepasang suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditangkap polisi karena pemalsuan dokumen. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan uang dengan cara menikahkan Badriyah dengan laki-laki lain menggunakan dokumen palsu dengan status lajang.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam gelar pekara menjelaskan modus dan kronologi pengungkapan kasus pasutri tersebut. Disebutkan, awalnya Sucipto memalsukan data diri istrinya dengan menggunakan identitas SC, teman kerja Badriyah. Aksi pasutri ini mulai terendus saat SC hendak mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lasem.

Saat itu, berkas pendaftaran SC tersebut ditolak KUA Kecamatan Lasem, karena nama SC tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.

“Terbongkarnya kasus pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik identitas asli atau korban (SC) akan menikah dengan calon suaminya dan pada saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem status pemilik identitas asli statusnya sudah menikah,” jelas Dandy di Mapolres Rembang dilansir dari detikcom, Selasa (14/9/2021).

Baca juga:  Dijebak Via Pesan WA, Dua Pria jadi Korban Perampasan

Setelah kasus ini terungkap, polisi akan meminta KUA untuk membatalkan segala dokumen terkait pernikahan Badriyah yang memakai identitas SC.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah,” papar Dandy.

“Tersangka Sucipto bertugas sebagai perangkat Desa Sendangasri Kecamatan Lasem, Rembang. Sementara istrinya, Badriyah, kepala PAUD yang ada di desa setempat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo Hery mengatakan bahwa Sucipto sepakat Badriyah menikah lagi karena faktor ekonomi. Badriyah menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pria yang mau menikah dengannya.

Setelah Badriyah mendapatkan data identitas SC, Sucipto yang bekerja sebagai perangkat desa dengan leluasa memalsukan dokumen syarat pernikahan untuk istrinya itu dengan pria inisial AK.

Baca juga:  Kejuaraan Voli Piala Gubernur Jateng Disambut Antusiasme Peserta, Diharapkan Dongkrak Prestasi

“Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Badriyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC,” kata Hery kepada wartawan, Senin (13/9).

“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” lanjutnya.

Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun. (dtc/muz)


TERKINI

Tampil Ciamik Pramusim

Ada Pemeriksaan Mamografi Gratis di Kendal

Pemkab Kendal Adakan Job Fair 2025

Pemkot Sambut Kehadiran RSI Tunas Harapan

Rekomendasi

Lainnya

Sound For Humanity Cup 2022 PMI...

PKS Kabupaten Semarang Gelar Trofeo Hari Pahlawan

22 Ormas dan Lembaga Terima Dana Hibah...