JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Pemkab Demak memberikan bantuan asuransi bagi nelayan. Dengan asuransi tersebut, manfaatnya banyak sekali. Diantaranya, ahli waris nelayan dapat tanggungan hingga senilai Rp 200 juta per jiwa dengan ketentuan jika ada kecelakaan di laut saat mencari ikan. Atau bila meninggal secara wajar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Pemkab Demak, Fathkurrahman melalui Kabid Perikanan Tangkap dan Kelautan, Sulhan menyampaikan, asuransi bagi nelayan adalah bantuan untuk membayar presmi asuransi selama setahun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran sendiri secara mandiri.
“Asuransi itu istilahnya adalah untuk pancingan agar nelayan bisa mandiri,”katanya. Meski demikian, bila ada kasus tertentu dimana ada nelayan yang tidak mampu membayar, maka akan kembali diberikan bantuan untuk membayar presmi asuransi tersebut.
“Bantuan tergantung usianya. Kalau sudah lama di laut sebagai nelayan ahli waris bisa mendapatkan tanggungan hingga Rp 200 juta perjiwa. Tapi, kalau usia produktif bisa memperoleh bantuan sekitar Rp 40 juta,”katanya.
Bahkan, jika ada kecacatan dalam kejadian kecelakaan juga tetap dapat santunan dari asuransi. Termasuk biaya pengobatan terkait kecacatan yang diderita nelayan tersebut. “Nilai pembayaran preminya Rp 175 ribu pertahun,”katanya. (*)