Berbagi : AKBP Sigit Kasatlantas Polrestabes Semarang tengah membagikan sembako kepada warga dalam aksi simpatik Operasi Patuh Candi 2021 dikawasan Simpang Lima Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Operasi patuh Candi 2021 di Jawa Tengah dilakukan tanpa pemeriksaan dokumen kendaraan dan penilangan. Namun ternyata masih ada warga yang kaget dan langsung mengeluarkan surat-surat ketika melihat polisi menghentikan kendaraan.
Satlantas Polrestabes Semarang menggelar operasi patuh candi salah satu titiknya di kawasan Simpang Lima Semarang. Anggota memang menghentikan beberapa kendaraan pemotor yang melintas, salah satunya kendaraan yang ditumpangi Diki (45) warga Semarang.
Diki salah satu pengguna jalan, langsung terlihat kaget ketika seorang Polwan menghentikannya. Ia kemudian turun dari motor lalu mengambil STNK dan SIM yang disimpan di bagasi bawah jok. Saat dia menyodorkan surat itu, Polwan dihadapannya juga bersamaan menyodorkan beras 2,5 kg.
“Saya kira razia periksa surat, ternyata diberi beras sama polisi. Saya sempet kaget soalnya ini tujuannya mau perpanjangan STNK, hehe,” kata Diki di Kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (21/9)
Ia, tidak sendiri beberapa pengendara juga spontan langsung mengeluarkan SIM dan STNK. Bahkan ada yang iseng kembali lagi setelah mendapat beras, berharap bisa dapat lagi.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan Operasi Patuh Candi 2021 digelar hingga 3 Oktober 2021 dan tanpa penilangan. Kegiatan ditekankan pada edukasi penanggulangan COVID-19 dan juga bakti sosial.
“Sudah kami bagikan 1.400 paket sembako. Masker 8.500. Titiknya antara lain di kawasan Simpang Lima, Kota lama, Lawang sewu, Mal, Pasar Bulu dan titik lainnya. Dan ini berlanjut sampai tuntas operasi,” kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan operasi Patuh Candi di masa pandemi ini lebih menekankan pada edukasi protokol kesehatan dan taat lalu lintas serta pemasangan stiker untuk mengingatkan kesadaran memakai masker. Anggota polisi juga diminta memberikan bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19. (ucl)