Warga Sragen Ini Edarkan Upal, Berdalih Balas Dendam kepada Dukun Pengganda Uang

Tersangka pengedar Upal yang kini menjadi tahanan Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Gara – gara sering ditipu para dukun pengadaan uang, Sutrisno (38), warga Desa Taraman RT. 12, Kecamatan Sidoharjo, Sragen berniat balas dendam.

Dia sengaja membeli uang palsu berniat untuk menipu dukun penggandaan uang. Dia mengaku tertipu sejumlah dukun penggandaan uang di beberapa tempat mencapai Rp 400 juta. Namun apes, belum sempat menipu para dukun pengadaan uang, keberadaanya membawa uang palsu malah ditangkap Polisi, Kamis (23/9).

Hal itu terungkap, saat jajaran polres Sragen mengungkap adanya kepemilikan uang palsu di sebuah rumah Dukuh Gondang RT. 07, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran. Namun Sutrisno sempat kabur dan bersembunyi hingga ditangkap pada, dengan BB yang palsu sebanyak Rp, 9 jutaan.

Baca juga:  Waspada ! Kluster Sekolah Sukoharjo 34 Terpapar Covid Bertambah 40 Positif Antigen

Pelaku beralasan memiliki uang palsu tersebut untuk balas dendam pada sejumlah dukun. Dia sempat meminta jasa dukun penggandaan uang di beberapa tempat. Karena sering tertipu dukun, dia akhirnya berupaya balik modal dengan kembali minta penggandaan uang.


Lantas pihaknya mendapatkan jaringan produsen uang palsu. Kemudian dia membeli Rp 10 juta uang palsu dengan harga Rp 1 juta. Tetapi barang yang disita polisi tidak sampai Rp 10 juta. Diduga uang pecahan Rp 50 ribu palsu sudah beredar, namun pelaku tidak mengaku.

“Rencana mau buat membayar ke dukun penggandaan uang. Sudah pernah ketipu penggandaan uang, rencana gantian nipu,” ujar Sutrisno.

Dia mengaku dendam karena sering ditipu dukun pengganda uang. Tetapi tidak pernah melaporkan penipuan itu. Lantas pihaknya justru berinisiatif ganti menipu para dukun tersebut.

Baca juga:  8.551 Guru di Boyolali Sudah Divaksinasi COVID-19

“Ada beberapa dukun, tapi di luar Sragen,” akunya.
Terkait pengungkapan uang palsu tersebut Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan pelaku terbukti menyimpan sejumlah uang palsu. Dia menegaskan tindakan kepemilikan uang palsu ini sangat meresahkan masyarakat. Dengan situasi ekonomi saat ini yang terdampak covid 19. Lantas situasi tersebut bakal ditindaklanjuti sedalam mungkin.

“Kita akan telusuri sampai sejauh mana peredarannya hingga pembuatnya,” tegas Kapolres.

Kapolres curiga sudah ada yang memanfaatkan situasi peredaran uang palsu di tengah pandemi saat ini. Lantas pihaknya menghimbau masyarakat agar lebih teliti terkait uang palsu. Sesuai keterangan dari Bank Indonesia, uang asli bisa dirasakan di tekstur uang, watermark, Selain itu ada pita pengaman dan uang lebih tahan terhadap air.

Baca juga:  Gibran Apresiasi Santri Dukung Vaksinasi

“Disini uang lebih kasar, pita pengaman tidak standar dan sangat bisa dirasakan bahwa ini uang palsu. Ketajaman gambarnya juga pudar. Daya tahan uang tersebut terhadap air juga sangat kurang, jika di cek terkena air akan langsung rusak,” terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan soal jumlah yang sudah diedarkan dan asal mendapatkan uang palsu tersebut masih didalami. Tersangka melanggar Pasal 36 ayat 3 Undang – undang RI No. 7 tahun 2011, tentang mata uang. (ars)