JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Jateng dan Direktorat Pol Air Polda Jateng mengungkap upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Dari pengungkapan itu diamankan 9.320 BBL dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan berawal dari pendalaman pengamatan terhadap nelayan pencari BBL di perairan Cilacap.
“Pada 31 Agustus diamankan satu orang pelaku,” kata Luthfi di kantor Dit Polairud Polda Jateng, Rabu (29/9).
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap.
Selanjutnya, Kapolda menerangkan, Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster),” kata Kapolda didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho.
Selanjutnya pada Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda.
Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri,” ungkap Kapolda.
Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis barang bukti bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, sebagai pihak berwenang dan memiliki fasilitas untuk melakukan budidaya. (akh/muz)