JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pesatnya pertumbuhan Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Semarang memicu munculnya permukiman baru di sejumlah wilayah. Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmen menata kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Permukiman.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman jangka panjang agar pemanfaatan ruang tidak tumpang tindih. Ia menekankan semua pembangunan, baik industri, pariwisata maupun permukiman, harus mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pertumbuhan daerah ke depan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Semarang semakin tertata,” kata Ngesti Nugraha seusai Rapat Paripurna Penyampaian Rapderda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046 serta Rancangan Perubahan KUA/PPAS 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung A DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.
Ngesti Nugraha mengakui, pertumbuhan permukiman saat ini tidak bisa dilepaskan dari pesatnya Kawasan Peruntukan Industri atau KPI di Kabupaten Semarang.
“Memang di Kabupaten Semarang banyak kawasan peruntukan industri. Akhirnya berkembang juga kawasan permukimannya. Ini yang harus betul-betul kita tata dan disesuaikan dengan Perda Tata Ruang yang sudah kita miliki,” jelasnya.
Tanpa arahan yang jelas, permukiman bisa tumbuh di zona yang seharusnya untuk industri, pariwisata, atau resapan air. Itu yang ingin dihindari Pemkab.
“Ke depan harus jelas mana kawasan industri, mana kawasan pariwisata, dan mana kawasan permukiman. Dengan begitu, Kabupaten Semarang akan semakin tertata dibandingkan kondisi saat ini,” tegasnya.
Acuan Utama Perda RTRW 2023
Meski pertumbuhan permukiman diakui wajar, Bupati menekankan semua harus punya koridor. Acuan utamanya adalah Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW.
“Kalau masih sesuai dengan Perda Tata Ruang, Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentu tidak ada masalah. Yang perlu dilakukan adalah penataan agar perkembangan ke depan lebih terarah dan berkelanjutan,” tegasnya lagi.
Dengan adanya Perda Permukiman yang sedang disusun, Pemkab berharap ada kepastian hukum bagi pengembang, investor, sekaligus masyarakat. Tujuannya agar Kabupaten Semarang tumbuh sebagai daerah industri, pariwisata, dan permukiman yang tertata rapi dan berkelanjutan.
Penataan ini juga diharapkan mencegah konflik pemanfaatan lahan, mengurangi risiko banjir, serta menjaga ruang terbuka hijau tetap ada di tengah gempuran pembangunan. (muz)



