Janji Refund Pengembang Bandarjo Village Permai tak Kunjung Dipenuhi, Belasan Korban Siapkan Laporan Polisi


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Janji pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, untuk mengembalikan dana konsumen hingga kini belum terealisasi. Padahal, komitmen tersebut telah disampaikan dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada 15 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan perusahaan akan mengembalikan dana konsumen secara bertahap hingga September 2026. Namun, memasuki pertengahan September, para konsumen mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto (44), mengatakan pengembalian dana semestinya dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September 2026.

“Dalam audiensi di DPRD, developer menyatakan siap membayar pengembalian uang konsumen tiga tahap, akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September. Tetapi sampai saat ini belum ada pembayaran sama sekali,” kata Matheus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026).

Menurut Matheus, persoalan yang dihadapi konsumen tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembangunan maupun pengembalian dana. Dalam audiensi DPRD juga terungkap adanya persoalan perizinan pada proyek perumahan tersebut.

Kondisi itu membuat para konsumen meminta agar seluruh uang yang telah mereka setorkan dikembalikan, terutama bagi mereka yang memilih membatalkan pembelian karena unit rumah tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD, Matheus mengaku telah menempuh sejumlah jalur penyelesaian. Salah satunya melalui mediasi di Polres Semarang setelah membuat laporan terkait persoalan yang dialaminya.

Dalam mediasi tersebut, di hadapan polisi pengembang disebut sempat menyatakan kesanggupan mengembalikan seluruh dana milik Matheus pada akhir Juli 2026.

“Dia berjanji akan mengembalikan uang saya secara utuh, tidak mencicil, di akhir Juli. Itu dilakukan di Polres di depan penyidik. Tapi sampai sekarang juga belum terealisasi,” ujarnya.

Baca juga:  Optimis Menang Mutlak, Ngesti-Arifah Ajak Kampanye Santun

Upaya penyelesaian juga ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam proses tersebut, kuasa hukum pengembang menawarkan agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan diganti dengan surat perjanjian utang.

Namun, tawaran itu ditolak Matheus. Ia meminta pengembalian dana sesuai nominal yang telah dibayarkan, bukan penggantian bentuk perjanjian. Ia sudah membayar Rp 148,6 Juta untuk pembelian rumah, namun sampai saat ini tak kunjung dibangun.

“Pengacaranya menawarkan PPJB dibatalkan, kemudian diganti surat perjanjian utang. Saya tidak mau. Setelah saya menolak, pengacaranya tidak pernah datang lagi sehingga dianggap gagal mediasi,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan korban adalah dugaan adanya satu kavling yang diperjanjikan kepada lebih dari satu konsumen. Matheus menyebut terdapat konsumen yang memegang PPJB untuk kavling yang sama.

“Sepengetahuan saya ada lima atau enam konsumen yang melapor. Bahkan ada satu kavling yang bisa memiliki dua atau tiga PPJB untuk konsumen berbeda,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana dokumen PPJB untuk satu kavling dapat diterbitkan kepada beberapa konsumen, terlebih apabila dibuat melalui notaris yang sama.

“Yang jadi sorotan, kok bisa notaris menerbitkan dua atau tiga PPJB untuk satu kavling yang sama,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi DPRD Kabupaten Semarang, sedikitnya 17 konsumen telah terdata sebagai korban dengan nilai kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena sejumlah konsumen lain disebut mulai menghubungi kelompok korban setelah mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan.

Matheus mengatakan para konsumen yang belum menempuh jalur hukum kini mempertimbangkan untuk membuat laporan ke kepolisian.

“Karena sampai sekarang belum ada itikad baik dari developer, kami berencana konsumen yang belum melapor polisi akan membuat laporan,” paparnya.

Baca juga:  Seminar Penguatan Pemahaman Pengarusutamaan Gender 2021

Komunikasi dengan pihak pengembang, menurut Matheus, masih berlangsung meski tidak melalui komunikasi langsung. Ia mengaku beberapa kali menghubungi Eko Prasetyo melalui WhatsApp, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran.

“Kalau telepon tidak pernah dijawab. Kalau WhatsApp beberapa kali dijawab, tetapi hanya diberikan janji. Misalnya katanya sedang proses menggadaikan aset,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika Eko Prasetyo sebelumnya di depan Komisi C DPRD menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana kepada konsumen.

Dalam audiensi DPRD pada Juli lalu itu, Eko menyampaikan refund akan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing sekitar Rp500 juta pada akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September 2026. Dengan skema tersebut, total dana yang ditargetkan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Eko menyebut terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah disebut telah selesai dibangun dan ditempati konsumen, meski masih menghadapi persoalan administrasi terkait sertifikat.

Terkait terhentinya pembangunan dan persoalan perizinan, Eko mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi perubahan regulasi tata ruang yang berdampak terhadap proses perizinan proyek.

“Kami berkomitmen menyelesaikan beberapa refund yang diminta konsumen. Pengembalian akan kami lakukan secara bertahap,” kata Eko.

Ia juga membantah adanya niat untuk menipu konsumen. Menurutnya, kendala regulasi membuat proses pembangunan harus dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dapat diselesaikan.

“Tidak ada niatan melakukan penipuan kepada para konsumen. Kendala yang kami alami adalah perubahan perda yang mengakibatkan proses perizinan berubah, sehingga pembangunan harus dihentikan sementara sampai persoalan itu selesai,” ujarnya.

Kini, tenggat pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan pengembang memasuki tahap terakhir. Para konsumen menunggu realisasi komitmen tersebut sekaligus mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila pengembalian dana kembali tidak terlaksana. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...