Rokok Ilegal Rp2,3 Miliar Digulung, Dua Tersangka Diamankan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Peredaran rokok ilegal kembali digulung Bea Cukai Semarang. Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp2,367 miliar. Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,542 miliar.

Ungkap kasus tersebut, dilakukan di halaman Kantor KPPBC Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Senin (7/9/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menerangkan, berdasarkan hasil penetapan perhitungan, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp2.367.090.000. Sementara nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.189.124.000.

Adapun potensi kerugian negara yang dihitung dari komponen cukai, PPN Hasil Tembakau (PPN HT), dan pajak rokok mencapai Rp1.542.378.310.

“Penindakan tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Perkara kini masuk dalam proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 September 2026 bersama Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah, kasus tersebut diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:  Pesanan Ikan Asap Paling Banyak ya.. Ikan Manyung

Dijelaskan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rokok ilegal, sebuah truk tangki, STNK, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Pada perkara tersebut, kami amankan dua orang tersangka berinisial BF dan ASE dan kini menjalani proses hukum. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Bea Cukai Semarang menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama produk hasil tembakau.

Sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah, terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Semarang.

“Penindakan terhadap rokok ilegal juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi community protector. Selain menjaga penerimaan negara, langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal yang tidak melalui pengawasan dan memenuhi standar kualifikasi serta kesehatan,” terang Syuhaddak.

Baca juga:  Ketua DPRD Jateng Apresiasi EK View Agroedupark jadi Destinasi Wisata Penggerak Pertanian

Pemberantasan rokok ilegal sekaligus dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil. Industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai tidak boleh dirugikan oleh peredaran produk ilegal.

“Dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah dan potensi kerugian negara menembus Rp1,5 miliar, penindakan ini menjadi salah satu langkah serius Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan hak negara,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Gudang SMPN 1 Undaan Terbakar, Kerugian Nihil

Rekomendasi

...