Pemkab Kudus Wajibkan Penggunaan Indeks Harga Setempat


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memberikan atensi serta evaluasi mendalam terhadap jalannya proyek revitalisasi bangunan sekolah di Kudus, yang menjadi sorotan publik. Dinas terkait pun diminta untuk memberikan pendampingan teknis, meski sekolah penerima bantuan menggunakan sistem Panitia Pembangunan Sekolah (P2PS) secara swakelola.

Langkah konkret yang diambil antara lain memberikan arahan kepada kepala sekolah dalam memilih konsultan yang tepat serta penyusunan kontrak-kontrak kerja skala kecil. Kebijakan ini diambil lantaran mayoritas kepala sekolah tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang konstruksi dan teknis bangunan.

‘’Kepala sekolah kan tidak paham tentang teknis. Di sinilah pemerintah hadir mendukung program prioritas Bapak Presiden agar pelaksanaan kegiatan di lapangan bisa tepat dan memenuhi prinsip ‘Empat Pas’,’’ ujar Sam’ani, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (7/9).

‘’Prinsip “Empat Pastrep” itu adalah pas volume pekerjaan, pas spesifikasi material, pas mutu kualitas bangunan, serta pas terhadap tertib administrasi,’’ jelasnya.

Selain masalah kompetensi teknis, evaluasi ketat juga menyasar pada sistem penganggaran, khususnya penentuan harga satuan yang dinilai rawan memicu pembengkakan biaya. Berdasarkan pemaparan dalam rapat koordinasi, sempat muncul persoalan terkait penggunaan indeks harga pusat yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebagai contoh, jika sebuah proyek menggunakan indeks harga dari Jakarta atau pusat, biaya belanja yang seharusnya di daerah hanya berkisar Rp2 juta, bisa membengkak hingga Rp3 juta atau Rp4 juta. Selisih harga inilah yang memicu kejanggalan di mata publik, salah satunya pada proyek pembangunan fasilitas sanitasi di SD 1 Margorejo, Dawe, Kudus.

Baca juga:  Pemkab Kudus Bentuk Satgas dan Siapkan SOP MBG

‘’Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek senilai Rp119 juta yang dialokasikan untuk pembangunan ruangan toilet beserta tempat wudu,’’ ungkapnya.

Pihaknya pun menegaskan agar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus benar-benar jeli dan wajib mengacu pada harga indeks lokal (setempat), bukan indeks nasional atau kota besar seperti Jakarta.

‘’Harganya beda antara Jakarta dengan Kudus, lebih murah Kudus. Jadi ketetapan kami dalam rapat, harus memakai harga dalam lokal,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Sam’ani juga mengingatkan bahwa penentuan anggaran tidak bisa dipukul rata, bahkan untuk sesama wilayah di Kabupaten Kudus sekalipun. Ia mencontohkan, membangun sekolah di Kecamatan Jati akan memiliki kalkulasi biaya yang berbeda dengan Kecamatan Gebog atau wilayah pelosok seperti di Margorejo.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat kesulitan medan, akomodasi, hingga biaya transportasi material yang memerlukan sistem langsir (angkut manual). Pada beberapa kasus di wilayah dengan akses sulit, pengiriman material bahkan harus mengandalkan transportasi air.

Atas temuan dan kondisi tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh rancangan anggaran dan teknis yang belum sinkron segera disesuaikan dan diasistensi bersama Kementerian serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga:  Dishub Kudus Anggarkan Rp3,6 Miliar untuk Perluasan ATCS

‘’Melalui pengawasan ketat dan ketertiban data yang transparan, Pemkab Kudus optimistis pembangunan SDM dan infrastruktur daerah dapat berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Proyek revitalisasi toilet di SD 1 Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, memicu perhatian publik lantaran nilai anggarannya yang dinilai besar. Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus serta Tim Perencana pun angkat bicara mengenai tingginya alokasi dana yang bersumber APBN 2026 tersebut.

Plt Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Agus Subandi, menjelaskan bahwa besarnya anggaran itu disebabkan oleh Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang ditetapkan langsung dari indeks standar Kemendikdasmen. Berbeda dengan harga satuan lokal di daerah, yang umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi. Sedang standar dari pusat mencapai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per meter persegi.

‘’Alasan tingginya nilai proyek itu, kami di daerah tidak bisa menjawab karena itu standar harga langsung dari kementerian. Tim sekolah, panitia, maupun perencana di daerah hanya bertugas memasukkan unsur kerusakan dan volume pekerjaan,’’ ujar Agus, saat ditemui di lokasi, Jumat (4/9). (han/rit)


TERKINI

Gudang SMPN 1 Undaan Terbakar, Kerugian Nihil

Rekomendasi

...