Hutang Rp 106,8 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Laundry Dipolisikan

Korban usai melaporkan kasus penipuan ke Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang pemilik usaha Loundry bernama Anita Wardani (30), warga Dukuh Bugel RT 13, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, dilaporkan ke Polres Sragen. Pasalnya, telah lakukan penipuan berupa uang tunai maupun emas total mencapai Rp 106,8 juta, Selasa (26/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban Yunitasari (21), warga Dukuh Pangle, Desa/ Kecamatan Sambungmacan, Sragen membentuk arisan ibu – ibu yang beranggotakan 30 orang. Dalam kegiatan itu, korban yang menyediakan pinjaman modal terhadap anggotanya kisaran mulai Rp 1 juta – Rp 5 juta.

Dalam kegiatan itu korban mendapatkan dukungan dari pemilik modal, sehingga selain memberikan pinjaman uang juga perhiasan emas.

Salah satunya yang ajukan pinjaman tak lain terlapor Anita Wardani yang ajukan pinjaman modal berupa uang sebesar Rp 91,32 juta. Kemudian perhiasan emas sebesar Rp 15,529 juta. Sehingga total mencapai Rp 106,846 juta.

iklan
Baca juga:  Pangdivif 2 Kostrad Kunjungi Yonif MR 413/BRM

Hanya saja, setelah mendapatkan talangan modal itu, Anita tak pernah membayar cicilan hingga macet total dalam setahun.

“Karena pinjaman itu macet total, saya mencoba datang baik — baik untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 106, 8 juta itu. Namun namun selalu beralasan saja. Maka saya laporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” tutur Yunitasari.

Menurut Yunitasari, berbagai jalan telah ditempuh untuk menagih talangan modal itu, tetapi buntu. Diantaranya, sempat minta tolong ketua RT 13 tempat tinggal terlapor ,namun juga tidak membuahkan hasil. Kemudian minta bantuan anggota Bhabinkamtibmas juga tidak membuahkan hasil. Terlapor Anita Wardani, pernah bilang akan mencicil Rp 250 ribu/ bulan. Jelas ditolak, karena berdasar hitungan dicicil Rp 250 ribu/ bulan akan habiskan waktu 47 tahun 7 bulan.

Baca juga:  UNBK Masih Diwarnai Kendala Teknis, Dewan Minta Antisipasi

“Bahkan terlapor malah menantang dengan mempersilahkan untuk dilaporkan ke polisi, Anita Wardani siap dihukum, beber Yunita.

Karena tidak ada tanda maupun itikad baik Anita Wardani, dilaporkan ke polisi, Rabu 29 September 2021. Dengan nomor STPP /263/IX/2021/SPKT, Polres Sragen.

Korban Yunitasari sudah diminta keterangan penyidik polres Sragen. Bahkan terlapor Anita Wardani langsunh dipanggil penyidik Polres Sragen.

Yunitasari menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polres Sragen.

“Bila Anita Wardani ada niat baik untuk kembalikan uang Rp 106 juta ,saya akan cabut laporannya,” ucap Yunitasari.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso menjelaskan saat ini kasus masih ditangani Polres Sragen.

“Untuk perkembangan kita tunggu dulu, secara pasti masih ditangani Reskrim,” jelas AKP Suwarso. (ars)

Baca juga:  Tim Seleksi Penerimaan Calon Polri Komitmen Cegah Kecurangan
iklan