JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Salah satu yang menjadi dasar hukum pembentukan Tim Pendamping Keluarga adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dimana dengan BKKBN sebagai Koordinator yang ditunjuk, Presiden, menargetkan pada tahun 2024 mendatang, angka stunting di Indonesia turun hingga menyentuh angka 14%.
Disinilah peran dan tugas TPK sangat diperlukan, diantaranya adalah melakukan serangkaian kegiatan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil, pasca salin, anak dibawah 5 tahun dan calon pengantin/calon PUS untuk deteksi dini pencegahan faktor resiko stunting. Dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan diantaranya meliputi KIE/Konseling target sasaran, Fasilitasi Rujukan Pelayanan, serta Fasilitasi Program Bantuan dan Pengawasan (surveillance) ibu hamil. Sementara peran Penyuluh KB (PKB/PLKB) dalam program ini justru lebih kepada fungsi koordinator, fasilitator, manager data, serta operator updating data.
Beberapa hal diatas rupanya masih kurang dipahami oleh kader dan mitra PPKBD di Kecamatan Sayung.
Untuk itu kemarin, Balai Penyuluhan KB (BPKB) Kecamatan Sayung pun memfasilitasi sosialisasi TPK dalam giat Operasional Pembinaan Kader bagi mitra PPKBD Kecamatan Sayung di Kantor Balai Penyuluhan. Walaupun belum ada kejelasan perihal detil tupoksi, besaran honor, serta jangka waktu pelaksanaan program, namun melalui sosialisasi ini sekiranya dapat memberi gambaran terkait upaya rekrutmen personil tim yang ditargetkan rampung maksimal akhir bulan ini.
Koordinator BPKB Sayung Fatimah Nur Pratiwi, ST, memberikan kronologis penugasan rekrutmen personil TPK melalui PPKBD di 20 desa. Dimana menyikapi program yang terkesan dadakan ini, pihaknya pun bergerak cepat dengan mendaftarkan TPK yang hanya melibatkan dua unsur personil IMP, yaitu PPKBD dan Sub PPKBD.
Mengingat unsur tenaga medis yaitu bidan desa yang saat ini tengah dikejar target percepatan vaksinasi covid-19. Namun ternyata dalam perkembangannya, setelah OPD Dinpermades P2KB selaku perpanjangan tangan BKKBN, berkoordinasi dengan DKK dan IBI Kabupaten Demak, maka disepakati untuk tetap melibatkan bidan sebagai unsur nakes dalam TPK.
Adapun hingga saat ini Kecamatan Sayung sendiri telah mendaftarkan sebanyak 20 TPK, dari total 73 TPK yang ditargetkan. Kekurangan 53 TPK inilah yang harus segera dilengkapi, dengan turut memasukkan unsur personil komplit dari Bidan Desa/Nakes lainnya, PKK Desa, dan IMP (Sub PPKBD). Gerak cepat ini sekaligus mengingat akan adanya Pelatihan Resmi TPK yang direncanakan pada awal November 2021.(*)