JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencoreng Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Alasannya, oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menolak pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh masyarakat, Kamis (18/11/2021).
Permohonan gugatan sedianya diajukan oleh Soegijarto, pengacara dari Kantor Hukum Permana Adi & Partner’s, yang mewakili kliennya. Gugatan yang akan diajukan yaitu gugatan perlawanan dalam perkara Derden Verset terhadap Pelaksanaan Penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilaksanakan 1 Desember 2021 mendatang.
“Kita menyesalkan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP PN Semarang itu. Dalam UU Kehakiman, sudah jelas disebutkan bahwa setiap warga negara boleh mengajukan gugatan dan tidak boleh ditolak,” kata Soegijarto.
Ia mengungkapkan, petugas PTSP yang menolak pengajuan gugatan diketahui bernama Indri W, atas perintah Panitera Muda (Panmud), Afdlori.
Dari keterangan petugas, penolakan tersebut dikarenakan gugatan yang diajukan berkaitan dengan perkara lain yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yaitu perkara No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.
“Kalau perkaranya masih berjalan dan belum inkrach, kenapa kurator dan PN Semarang akan melakukan upaya penyegelan terhadap objek sengketa yaitu Hotel Tonotel? Mereka tidak konsisten. Kami menduga, justru karena ada mafia peradilan,” ujarnya.
Terkait pokok gugatan yang akan diajukan, Soegijarto mengungkap, bahwa gugatan perlawanan ini diajukan oleh penyewa Hotel Tonotel, bukan pihak yang sama dalam gugatan sebelumnya.
Gugatan diajukan karena kurator dan PN Semarang akan melakukan penyegelan objek sengketa yaitu Hotel Tonotel pada 1 Desember mendatang.
“Kurator sudah tidak mempunyai alas hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap bangunan Hotel Tonotel dikarenakan sejak 23 Desember 2020 bukan harta pailit. Dan hasil penjualan Hotel Tonotel telah dibagi kepada para kreditur,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Soegijarto menyatakan, kliennya menolak upaya penyegelan oleh tim kurator dengan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Semarang. Namun, upaya gugatan tersebut ditolak petugas saat didaftarkan.
Sementara itu, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu alasan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP. Ia mengakui, dalam UU Kehakiman disebutkan setiap gugatan harus diterima.
“Coba besok kita cek. (gugatan harus diterima) Itu benar, tetapi kita harus cek dulu versi petugas PTSP agar berimbang,” ujarnya. (sgt)