JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang kerap disebut dengan pelat nomor, adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian. Pelat nomor ini dapat dipesan kombinasi angka dan hurufnya sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan. Pelat nomor cantik ini tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, namun juga dapat dipesan oleh pemilk kendaraan yang sudah berjalan.
Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan yakni :
NRKB pilihan 1 (satu) angka :Â
- Tidak ada huruf belakang (blank) : Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka : Rp 15 juta
NRKB pilihan 2 (dua) angka :Â
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang : Rp 10 juta
NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka :Â Rp 7,5 juta
NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka : Rp 5 juta
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Muhammad Purbaya SH SIK MT melalui Kasi BPKB Ditlantas Polda Jateng Kompol Herdiawan Arifianto SH SIK mengatakan bahwa tentang “Nopol Pilihan” ada beberapa tahapan resmi yang dapat dilalui pemohon untuk mendapatkan pelat nomor cantik.
“Pertama-tama, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, serta STNK. Selanjutnya datang ke kantor SAMSAT atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda bagian BPKB. Karena saat ini pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan, masih dilakukan secara manual,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
“Kemudian minta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon,” paparnya..
Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan atau tidak dapat digunakan, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
“Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan langsung di loket Bank yang sudah disediakan sehingga tidak ada lagi pembayaran yang dititipkan kepada petugas, uang yang dibayarkan langsung masuk kerekening negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian,” imbuhnya.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.
“Namanya juga TNKB Pilihan, tentu spesifikasi dan material yang digunakan juga sedikit berbeda ya dan pastinya akan terlihat mewah bila dipasangkan di mobil,” katanya
Sama seperti pelat nomor atau NRKB kendaraan bermotor yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.
“Apabila masa berlaku plat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun pemohon tidak akan dipungut biaya PNBP untuk NRKB Pilihan,” terangnya.(akh)