JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Sebanyak lima guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Batang tak bisa menerima tunjangan profesi guru. Sebab, kelima guru itu melanggar disiplin kerja. Hukumannya, tak diberi tunjangan sertifikasi.
“Setahu saya yang melanggar indisipliner ringan ada lima orang. Dan sudah kita berikan hukuman sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku selaku ASN,” kata Kepala Bidang Ketenagaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang, Arif Rohman usai acara evaluasi kerja guru di Hotel Dewi Ratih, Senin (29/11).
Arif menjelaskan, ada beberapa syarat untuk bisa mencairkan tunjangan profesi guru di antaranya, mengajar minimal 24 jam selama satu minggu.
“Kalau mangkir, tidak bisa meneriman tunjungan profesi atau sertifikasi,” tegasnya.
Senada, Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, KH Akhmad Taufiq mengatakan, pelanggaran indisipliner guru dikatahui di beberapa SD karena tidak melaksanakan tugas.
“Kami sudah berikan punishment. Sertifikasinya tidak kita cairkan, lalu kita mutasikan ke tempat lain,” jelas Akhmad Taufiq.
Memang pada waktu itu, masih pembelajaran jarak jauh (PJJ) tapi tetap harus melaksanakan tugas sebagai guru.
“Mereka meninggalkan tugas. Sekalipun mereka melaksanakan tugas dari tempat lain, tapi datang ke sekolah tetap wajib,” imbuh KH Ahmad Taufiq.
Sementara itu, Bupati Batang H Wihaji mengatakan pandemi Covid-19 memepengaruhi banyak hal termasuk kedisiplinan dalam kinerja.
“Oleh karena itu, kepala sekolah kita ingatkan harus menjadi contoh bagi guru guru yang lainnya. Nanti kita kasih rewads anda punismhent nya,” tukas Wihaji. (Edo/dik)