29 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Miliki Puluhan Pil Psikotropika Polres Magelang Tangkap Pria WNI Ngaku Depresi

JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Polres Magelang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu ( 1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Dorong BUMD Hadirkan Kemandirian Fiskal bagi Pemda

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tutup Kapolres.


TERKINI

Ditawar Al-Hilal Rp 7,6 Triliun

Rapor Pelatih Timnas Indonesia

Headline Koran Jateng Pos, Kamis 16 Oktober 2025

Polres dan Pemkab Tanam 6.000 Mangrove

Bupati Pastikan Paralayang di Curug Sewu Aman


Rekomendasi

...