Polres Klaten Amankan Residivis Curanmor, Usai Kejar-kejaran


JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah aksi nekatnya digagalkan korban dan warga. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan setelah tertangkap usai aksi kejar-kejaran sejauh empat kilometer di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Korban yang masih berusia 15 tahun memarkir sepeda motornya di teras kandang bebek milik keluarganya di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan.

Situasi teledor tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku berinisial AM (35) yang tengah melintas untuk membawa kabur motor tersebut.

“Kronologisnya tersangka melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal, kemudian langsung bergegas mengambil dan melarikan motor tersebut. Korban bersama tetangganya yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran,” jelas AKBP Moh Faruk Rozi, Kamis (18/06).


Baca juga:  Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas Utama Pembangunan Karanganyar 2025

Pelaku yang menyadari dirinya diburu oleh massa menjadi panik. Setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan sejauh 4 kilometer dari lokasi awal, pelaku kehilangan kendali atas kendaraannya hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

Warga yang mengepung langsung mengamankan AM beserta barang bukti satu unit sepeda motor rusak dan STNK milik korban, untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Tersangka jatuh karena panik dikejar warga. Setelah diamankan, langsung diserahkan ke kepolisian untuk dilaksanakan proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, AM bukan orang baru dalam dunia kejahatan jalanan. Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang pernah beraksi di wilayah tetangga.

Baca juga:  Jelang Ramadan, Polsek Gondangrejo Sisir Peredaran Miras

“Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sempat mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku tergolong konvensional namun terarah. Pelaku sengaja berjalan kaki guna mengincar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengawasan ketat.

“Memang yang bersangkutan itu sengaja hunting. Berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang kuncinya tidak dicabut atau masih tertempel sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kali ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Klaten guna penyidikan lebih lanjut. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...