26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

2.258 Batang Rokok Ilegal Disita

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Seratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan TNI-Polri. Sebanyak 2.258 batang rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah pedagang kelontong wilayah pinggiran Kabupaten Klaten.

“Razia rokok ilegal tersebut kami lakukan di wilayah Wedi, Prambanan, Gantiwarno dan Bayat,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, Senin(13/12).

Dalam razia kali ini, imbuh Sulamto, petugas gabungan menyita sekitar 2.258 batang atau 113 bungkus rokok ilegal. Rokok tersebut termasuk ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

“Semua rokok ilegal itu kami amankan dan kami lakukan pendataan untuk mengetahui asalnya dari mana,” tambahnya.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng : Segera Antisipasi, 21,3 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Jateng Saat Mudik Lebaran 2022

Bukan itu saja, lanjut Sulamto, pedagang yang kedapatan menjual rokok tersebut langsung diberi pembinaan supaya tidak mengulangi perbutannya. Ke depan, apabila masih menjual rokok ilegal lagi maka Satpol PP tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Saat ini hanya kami bina, sebab dari pengakuan mereka hanya dititipi oleh sales. Namun ke depan, kami akan bertindak tegas,” urainya.

Berkaitan dengan hal itu, Sulamto mengaku akan terus melakukan razia serupa. Hal itu sesuai dengan UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Keberadaan rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Dalam tiga kali razia selama tahun 2021 ini, kami sudah berhasil menyita sekitar 6.000 batang rokok ilegal,” pungkasnya.(aya/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya