JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dua orang tersangka ditangkap polisi, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan.
Kasus tersebut terjadi di halaman parkir sebuah kos di Jalan Karanganyar, RT 005/RW 001, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Aksi pencurian diketahui berlangsung pada Jumat (14/8), sekitar pukul 03.41 WIB berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Korban, Muhammad Yaaasin Farizqi (21), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2025 berwarna cokelat dengan nomor polisi K-5066-BUF. Saat kejadian, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor di halaman kos sekitar pukul 01.00 WIB setelah mengantar teman kerjanya pulang.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bangun dan bekerja di konter yang berada di depan kos. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mendapati sepeda motornya dibawa oleh dua orang pelaku sekitar pukul 03.41 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tugu untuk ditindaklanjuti.
Kanit Resmob AKP Dwi Yudi Setyawan
menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, telah menangkap dua tersangka, yakni Triono Aziz Satriyo alias Aziz (40), warga Kecamatan Genuk, dan Sulistiono alias Owen (38), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Penagkapan kedua pelaki dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.34 WIB di kawasan Kampung Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Suhada, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor hasil curian yang disimpan di dalam sebuah rumah kosong.
“Selain sepeda motor Honda Beat milik korban, polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX warna putih beserta kuncinya yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian. Petugas juga menyita tiga buah kunci L dari besi yang ujungnya telah dipipihkan dan diduga digunakan untuk merusak serta membuka rumah kunci sepeda motor,” terangnya.
Adapun Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan cara merusak rumah kunci kendaraan.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat dan aman terkendali.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan para saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (ucl/rit)









