Disdikpora Sentil Kepsek Unggah Kondisi Atap Ruang Guru


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kondisi atap ruang guru SMP 2 Bae Kudus yang rusak parah mendadak menjadi sorotan publik, setelah videonya viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa perbaikan sekolah tersebut sebenarnya sudah masuk dalam program revitalisasi pusat dan tinggal menunggu proses birokrasi.

Kepala SMP 2 Bae Kudus, Yusro, mengakui dirinya sengaja mengunggah video kondisi sekolahnya ke media sosial karena tak kunjung mendapat kejelasan. Meski tim verifikasi validasi (verval) pusat sudah melihat kondisi sekolah sejak Agustus, undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahap 2 belum juga diterima.

‘’Ini sudah difasilitasi dinas dan dikawal pusat, hanya menanti undangan bimtek karena kami bukan penerima utama. Saya up (unggah) kemarin karena menunggu bimtek belum juga diundang. Semoga dengan langkah ini segera terfasilitasi,’’ ujar Yusro, saat dihubungi, Senin (5/10).

Baca juga:  Bulog Jateng Jamin Stok Beras dan Minyak Goreng Melimpah

Sementara Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyayangkan aksi sepihak tersebut. Ia mengungkapkan bahwa SMP 2 Bae bersama beberapa sekolah lain sebenarnya sudah masuk dalam daftar penerima program revitalisasi, dan bahkan telah mengikuti koordinasi virtual (Zoom) dengan kementerian terkait sekitar sebulan lalu.

‘’Kondisinya memang rusak dan kami tidak menampik hal itu. Namun, sebenarnya ini semua sedang berproses,’’ kata Anggun.

Sebagai langkah cepat, Disdikpora akan menerjunkan tim Sarpras ke lokasi guna mengantisipasi dampak kerusakan di masa darurat ini. Namun, pihaknya juga mengkritik langkah kepala sekolah yang memilih memviralkan masalah lewat TikTok alih-alih tertib administrasi. Ia menyebut kepala sekolah yang bersangkutan memang dikenal aktif sebagai content creator.

Baca juga:  Tiga Perdesaan di Kudus Dipacu jadi Desa Wisata

‘’Kami ada mekanisme resmi. Kalau rusak ringan, bisa pakai dana BOS. Kalau rusak sedang-berat, cukup bersurat ke dinas dengan lampiran foto, tidak perlu proposal rumit. Jangan semua langsung dibawa ke medsos,’’ tegas Anggun.

Guna mencegah kejadian serupa, Disdikpora Kudus berencana mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah melalui MKKS dan K3S untuk mensosialisasikan kembali tata cara pengajuan rehabilitasi bangunan yang sesuai prosedur. (han/rit)

 


TERKINI

Destana Ngembal Kulon Konsisten Jaga Warga

Rekomendasi

...