JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perkara anak gugat ayah kandung dengan agenda mediasi, Jumat (17/12).
Hakim mempertemukan penggugat DA (23) dan DB (21) warga Bugel, Salatiga dengan pihak tergugat MR dan turut tergugat MO yang tak lain adalah ayah kandung dan ibu tiri penggugat untuk melakukan perundingan.
Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Anggi Maha Cakri. Dalam mediasi tersebut peggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Mohammad Sofyan SH, MH. Sedangkan tergugat didampingi kuasa hukumnya Suroso Kuncoro SH,MH.
Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu menjelaskan, sesuai ketentuan, perkara perdata harus menempuh upaya damai. Sehingga pihak penggugat dan tergugat harus mediasi.
“Karena pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat tidak memiliki mediator, sehingga menyerahkan majelis hakim untuk menunjuk mediator. Dan majelis hakim telah menunjuk Anggi Maha Cakri sebagai hakim mediator. Ini mediasi yang kedua,” katanya Yefri Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, apabila dalam mediasi tercapai suatu kesepakatan, maka para pihak bisa mengajukan permohonan putusan akta damai atau penggugat mencabut gugatannya. Jika tidak mediasi gagal, maka persidangan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Sejauh ini, kami belum tahu hasilnya karena proses mediasi masih berlangsung,” ujarnya.
Sementara Muhammad Sofyan selaku kuasa hukum penggugat mengatakan mediasi sementara sudah srpakat beberapa hal yang intinya persoalan domestik antara ayah dan anak.
“ Kita dan kuasa hukum tergugat akan mencoba mediasi di luar sidang yang hanya mekanisme penyelesaian. Jadi ini akan dilanjutkan ke mediasi berikutnya di luar mediasi ini. Prinsipnya kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, “ ujarnya.
Sementara Suroso Kuncoro kuasa hukum tergugat mengatakan menyambut baik mediasi ini, namun yang penting dalam penyelesaian masalah ini berjalan dengan baik dengan catatan yang normal dan wajar.
“ Kalau tidak wajar ya tidak kita penuhi. Kalau anak mau kuliah, klien kami siap untuk membiayainya. Tentang gugatan nominal sudah kita tampung,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DA (23) dan DB (21) warga Bugel Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.
MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran diduga telah menelantarkannya. Imbasnya kedua anak laki-laki dan perempuan itu, terpaksa mengurungkan niatnya untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi lantaran tidak ada biaya.(deb)