33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan, Selebgram TE jadi Korban Perdagangan Orang

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

“TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Djuhandani di Semarang, Senin.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain

Baca juga:  Pemerintah Jalani Beberapa Upaya Atasi Kelangkaan dan Kenaikkan Harga Obat

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.

Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (akh/ant/rit)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Simpan Shabu Di Kamar Kos Disergap Polisi

Pesan Wawalkot

Terbaru: Rudy Ketua DPC PDIP Solo Beber...