33.1 C
Semarang
Kamis, 14 Mei 2026

4.000 Bidang Tanah di Sragen Belum Bersertifikat




JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sedikitnya 4.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sragen masih macet. Meski begitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen bakal menyelesaikan tunggakan tanah yang belum bersertifikat tersebut.

Sejauh ini prosentase di Kabupaten Sragen sebenarnya sudah mencapai lebih dari 98 persen. Sehingga wilayah kabupaten Sragen sebenarnya sudah kurang tepat dijalankan program PTSL.

Kepala BPN Sragen Arief Syaifullah menyampaikan saat ini bidang tanah yang belum tersertifikat kurang dari 2 persen. Lantaran 98 persen sudah memiliki sertifikat. Jumlah yang belum ditaksir sekitar 4.000-7.000 bidang tanah sertifikat.

Pihaknya menyampaikan yang belum tersebut adalah bidang tanah yang belum rampung sebelumnya. Biasanya berpotensi menjadi masalah sosial dan jadi gejolak.

Baca juga:  Gubernur Ganjar Sebut Vaksinasi COVID-19 Mandiri Segera Berjalan

Dia mengakui ada permasalahan seperti Desa Kecik beberapa waktu lalu. Namun kuncinya komunikasi agar permasalahan pensertifikatan tanah dapat segera terurai.

”Justru dampak sisa yang dulu tidak tuntas, secara sosial jadi gejolak. Kepala desa ditagih janji masyarakat. Tetap kita bantu akomodir, namun kita juga dapat jatah dari pusat terkait kuota PTSL,” ujar Arief.

Dia menilai Sragen sudah tidak cocok untuk program PTSL. Karena sudah tercapai 98 persen dari seluruh total bidang tanah. Itupun tinggal sisa separuhnya yang mesti dikerjakan. Lantas pihaknya mengejar agar kabupaten Sragen 100 persen.

Selain itu BPN juga mendukung program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dipersiapkan pemerintah Kabupaten Sragen. Arief menyampaikan BPN Sragen menandatangani beberapa kesepakatan. BPN masuk dalam tim beserta instansi terkait untuk pemetaan dan tahapan RDTR.

Baca juga:  TMMD Sengkuyung 1 di Desa Sapen, Fokus Percepatan Perekonomian Warga Selama Pandemi

Dia menjelaskan untuk RDTR diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).Daerah yang sudah punya RDTR mempermudah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Terutama untuk usaha dengan skala tertentu.

”Gampangnya usaha dengan skala tertentu, tidak perlu izin berbelit. Pengakuan saja bahwa merupakan usaha kecil, itu KKPR sudah keluar untuk kegiatan berusaha,” terangnya kemarin.

Dia menuturkan untuk daerah yang belum ditetapkan dalam RDTR memang ada mekanisme yang lebih teknis. Namun sepenuhnya kebijakan RDTR ada di tangan pemerintah daerah. (ars/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...