JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Hasan Fahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menjelaskan program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut mulai 1 Februari 2022 peserta BPJAMSOSTEK bisa melakukan klaim JKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
“Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor,” kata Hasan Fahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Kamis (3/2/2022).
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Fahmi juga menambahkan tujuan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun kreteria peserta yang berhak menjadi peserta program JKP yakni:
- Warga negara Indonesia
- Belum memilki usai 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Menangah dan Besar yang telah mengikuti 4 progam BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala kecil dan Mikro dengan minimal 3 program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Besaran iuran untuk program JKP sebagaimana ditetapkan pada PP 37/2021 adalah 0,46% dari upah Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan yakni 0.22% ditanggung oleh Pemerintah Pusat, 0.14% dari upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK, dan 0.1% udah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
Dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan iuran merupakan iuran terakhir pekerja yang didaporkan oleh PK/BU dan tidak melebihi batas atas upah, adapun batas atas upah pertama kali ditetapkan sebesar 5 juta rupiah. (Dea/bis)