spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Duh…. Ada Aktivitas Penambangan di Areal Kawasan Purba Sangiran

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Penambangan tanah uruk galian C tidak hanya menyasar lahan tandus atau dengan alasan meratakan tanah saja. Bahkan kawasan manusia Purba Sangiran pun tak luput dari kegiatan penambangan. Padahal kawasan itu merupakan situs yang harusnya dilindungi.

Adanya tindakan pengerukan tanah di lokasi yang hanya sekitar 500 meter dari Klaster Sangiran cukup mengherankan. Karena UNESCO menetapkan Situs Sangiran sebagai Warisan Budaya Dunia Nomor 593 pada tahun 1996 dengan nama The Sangiran Early Man Site. Lalu ada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 070/0/1977, telah ditetapkan sebagai Daerah Cagar Budaya.

Warga Sangiran, Subur menyayangkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal izin dan sebagainya. Namun seharusnya mengikuti aturan yang berlaku di kawasan yang dilindungi.

Baca juga:  Operasi Pekat Polres Klaten Sita Ratusan Botol Miras

“Sampai sekarang masih berlangsung. jalannya jadi licin, mengganggu masyarakat yang lewat,” keluhnya Kamis (24/2).

Terkait penambangan tanah uruk tersebut, Kepala Desa (Kades) Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Widodo menegaskan bahwa soal ijin galian c dan sebagainya bukan ranah desa. Dia membenarkan lahan yang dikeruk merupakan milik warganya. Lokasi penggalian tersebut menurut penjelasannya berada di Dukuh Krikilan. Dia kalau mengeluarkan tanah harusnya sudah ada izin dari BPSMP,” bebernya.

Menurutnya yang berwenang yakni Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) jika terkait penggalian. Karena wilayah tersebut wilayah cagar budaya. “Desa ini dikasih tahu aja tidak. Kalau ada izin biasanya kami dikasih tembusan,” ungkapnya. (ars)

spot_img

TERKINI