30.4 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pemerintah Bebaskan Syarat Antigen dan PCR, Ganjar Imbau Tingkatkan Vaksinasi Lengkap

JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS–Pemerintah membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik disambut baik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar berharap pemerintah memperhitungkan rencana tersebut dengan matang.

“Mudah-mudahan sudah masuk perhitungan, tapi waktunya saya kira perlu mempertimbangkan kondisi yang sekarang,” ujarnya seusai meninjau kegiatan Vaksinasi dan Literasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Selasa (8/3/2022).

Kondisi yang dimaksud Ganjar adalah situasi kasus Covid-19 di daerah-daerah. Meski secara nasional sudah menunjukkan penurunan, dia mengatakan, beberapa daerah masih belum turun tajam, termasuk Jawa Tengah.

“Kalau lihat kemarin DKI, Jawa Barat itu juga penurunannya sudah agak tinggi, Bali juga sudah agak tinggi penuruannya. Mudah-mudahan semuanya akan mengikuti,” ujar gubernur.

Terlepas dari itu, Ganjar menyambut baik rencana tersebut. Sebab vaksin booster juga terus dipercepat di sejumlah daerah. Ganjar mengatakan saat ini seluruh komponen mesti siap-siap.

“Kalau kemudian sudah agak melandai, saya kira ketentuan itu baik, tapi setidaknya semua mesti siap-siap. Perhubungannya siap-siap, masyarakat siap-siap. Kan kalau mereka sudah divaksin lengkap, ini akan jadi insentif buat mereka nanti bisa bepergian dengan leluasa,” tandas Ganjar.

Baca juga:  Lima WNI Ditembak Polisi Perairan Malaysia, 1 Tewas

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penetapkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 terkait aturan perpanjangan di wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah juga kembali menerbitkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 terkait aturan perpanjangan di wilayah Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Mayoritas daerah mengalami penurunan level PPKM, menyusul kasus harian di Indonesia semakin menurun.

Setidaknya, terdapat 33 daerah di Jawa-Bali yang menurunkan status level PPKM-nya. Termasuk, seluruh wilayah di DKI Jakarta, 10 daerah di Jawa Barat, 10 daerah di Jawa Timur, 3 daerah di Jawa Tengah, dan 4 daerah di Banten.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus,” kata Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Adapun alasan penurunan level PPKM dari level 3 menjadi level 2, karena capaian COVID-19 sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:  RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Layani Terapi Pemecah Batu Ginjal

“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen,” tulis Inmendagri No 15 Tahun 2022.

Meski begitu, 15 kabupaten/kota di sepanjang Jawa-Bali, justru menunjukkan level status PPKM yang naik. Di Kota , misalnya, wilayah tersebut memutuskan untuk menaikkan level PPKM menjadi level 4. Sebelumnya, level PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta berada di level 3.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 daerah di Jateng yang turun level dari 4 menjadi level 3 yakni, Kebumen, Banjarnegara, dan Kota Tegal.

Daerah yang naik dari level 3 menjadi level 4, yakni Kota Magelang, dan yang naik dari level 2 menjadi level 3 yakni Kendal dan Grobogan.

Sedangkan daerah tetap level 3, yakni Batang, Blora, Demak, Jepara, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kudus, Kabupaten Semarang, Temanggung, Banyumas, Boyolali, Brebes, Karanganyar, Klaten, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Wonogiri dan Wonosobo. (ul/dbs/muz)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya