JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Heri Pudyatmoko membuka rapat paripurna secara virtual, Senin (28/3/2022). Rapat itu dihadiri Wagub Taj Yasin didampingi Sekda Jateng Soemarno.
“Dalam rapat ini, anggota yang hadir fisik sebanyak 39 orang dan 58 hadir secara virtual sehingga totalnya 97 orang dari 119 orang Anggota DPRD,” kata Ferrry.
Setelah dibuka, ia kemudian mempersilahkan Taj Yasin untuk membacakan tanggapan atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. SPJT. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum itu sebagai amanat Undang Undang dan penajaman pengaturan dalam raperda.
“Pada intinya diharapkan menjadi ruang untuk perusahan agar bisa maju dan berkembang,” kata wagub.
Agenda selanjutnya yakni penyerahan laporan reses masa persidangan kedua Tahun Sidang 2021/2022 kepada Pimpinan DPRD (Pimwan). Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Dilanjut secara maraton penyampaian laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Raperda tentang Pemberdayaan Ormas, dan laporan Pansus tentang Penanggulangan Covid-19.
Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibacakan oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Dwi Yasmanto. Dikatakannya, raperda itu disusun sebagai dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin.
“Kami berharap perda itu nantinya bisa ikut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jateng,” kata Dwi.
Usai pembacaan, disusul dengan laporan Raperda PUG yang dibacakan Anggota Komisi E, Inna Hadianala. Ia mengatakan tujuan PUG itu untuk memastikan adanya kesetaraan peran dalam proses pembangunan daerah.
“Diharapkan, PUG itu bisa memberikan manfaat yang sama dari hasil pembangunan,” kata Inna.
Untuk laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng mengenai Raperda Pemberdayaan Ormas, dibacakan Anggota Bapemperda Peni Dyah Perwitosari. Dikatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum, DPRD menyusun raperda tersebut yang telah dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Kami berharap perda itu nantinya semakin mampu memberdayakan ormas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Peni.
Diteruskan dengan pembacaan laporan non-raperda yakni Pansus Penanggulangan Covid-19. Dalam laporannya, Anggota Pansus Agung Budi Margono mengatakan ada rekomendasi khusus untuk pemprov diantaranya Inspektorat perlu mengaudit semua kegiatan penanganan, BPK diminta mengaudit anggaran penanganan, perlunya perda penanganan non-bencana seperti pandemi, dan pelunya penambahan oksigen generator di setiap rumah sakit milik pemprov.
“Rekomendasi itu (diharap) dapat ditindaklanjuti gubernur dalam penanganan Covid-19 di Jateng,” ujar Agung.
Setelah mendengarkan laporan raperda dan pansus diatas, Ferry meminta persetujuan dari Anggota Dewan & gubernur mengenai raperda untuk ditetapkan menjadi perda. “Apakah raperda diatas untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui?” Dan dijawab serentak oleh Anggota Dewan yang hadir fisik, “setuju!”
Setelah disetujui, Ferry kembali mempersilakan Taj Yasin memberikan tanggapan atas 3 raperda tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Taj Yasin mengaku sangat apresiatif dengan kinerja DPRD yang telah menyusun raperda.
“Diharapkan, perda nantinya menjadi payung hukum agar bermanfaat bagi masyarakat Jateng,” pungkas Mantan Angggota DPRD itu.
Agenda terakhir yakni pembentukan Pansus I Pembahasan Tata Tertib & Tata Cara Pembentukan Raperda. Menjabat sebagai Ketua Pansus Muhammad Yunus dari Fraksi PAN dan Juli Krisdianto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua Pansus.(Adv/anf/udi)