Imam Suroso Desak Penyelesaian Outsourcing BUMN

H Imam Suroso. FOTO:DOK/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG-  Polemik pekerja outsourcing di perusahaan BUMN yang tak kunjung diselesaikan pemerintah memantik gejolak di kalangan buruh dan karyawan BUMN. Upaya menyelesaikan masalah tersebut Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BUMN agar segera melakukan koordinasi untuk menuntaskan.

Anggota Komisi IX DPR RI H Imam Suroso, SH, S.Sos, MM mengatakan, pemerintah agar mempercepat proses penyelesaian  outsourcing yang hingga kini masih berlarut-larut. Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR pada 22 Oktober 2013 lalu sudah mengeluarkan rekomendasi terkait masalah tersebut namun tak kunjung ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami prihatin masalah ini (outsourcing BUMN, red) masih terus berlanjut. Buat apa kita bekerja susah payah membentuk Panja namun hasil rekomendasi tidak ditanggapi signifikan. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ujar legislator dari Fraksi PDIP ini saat dihubungi Jateng Pos dari Semarang, Rabu (28/2).

Baca juga:  Fraksi PDIP Dukung Langkah Pemkot Solo dalam Penanganan Pandemi

Ditegaskan Imam Suroso,  mencermati masalah ini Komisi IX DPR akan membentuk task force atau gugus tugas untuk melakukan pengawasan dalam menyelesaian outsourcing di perusahaan BUMN. Tujuan gugus tugas untuk percepatan penyelesaian sesuai arahan dalam rekomendasi yang sudah dikeluarkan Panja.


“Fungsi pengawasan prosesi penyelesaian outsourcing agar sesuai dengan kesepakatan Komisi IX DPR. Kita minta nasib outsourcing di perusahaan BUMN maupun anak BUMN benar-benar diperhatikan. Agar diangkat sesuai dengan masa kerjanya, kasihan mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja  itu,” tegas perwakilan DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Jawa Tengah ini.

Terkait pemenuhan hak normatif mereka, lanjut politisi asal Pati ini, harus dipenuhi sebagaimana kewajiban negara yang diatur dalam undang-undang. Negara berkewajiban memberi perlindungan yang aman dan nyaman dalam hal pekerjaan.

Baca juga:  DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Serentak

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 menyebutkan bahwa negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyatnya dengan rasa aman dan nyaman. Buruh outsourcing membutuhkan kelayakan upah dan kehidupan yang layak. Perusahaan negara tidak boleh mengurangi hak-hak mereka, apalagi sampai mem-PHK padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun,” tandasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan nasib outsourcing, buruh dan karyawan BUMN menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (28/2) kemarin. Massa tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh Pekerja BUMN itu menuntut Menteri BUMN dan Presiden Joko Widodo menghapus outsourcing di lembaga BUMN. (muz/biz)