JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali untuk penanganan pandemi Covid-19 akan berakhir pada hari ini, Senin (9/5/2022).
PPKM Jawa-Bali sebelumnya diberlakukan selama tiga pekan, sejak 19 April lalu. Sementara itu, PPKM wilayah luar Jawa-Bali baru dimulai pada 26 April lalu, dan semuanya berakhir pada hari ini.
Untuk PPKM Jawa-Bali, tidak ada satu pun kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM level 4. Untuk daerah level 3 hanya tinggal 2 wilayah, level 2 sebanyak 97 kabupaten/kota, dan daerah level 1 sebanyak 29 kabupaten/kota.
Adapun untuk PPKM luar Jawa-Bali pada dua pekan lalu, jumlah daerah yang berstatus level 1 mengalami kenaikan dari sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara itu, pada level 22 turun dari sebelumnya 259 menjadi 216 daerah.
Penurunan serupa juga terjadi pada daerah PPKM level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Sementara itu, tidak ada lagi kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan kasus konfirmasi positif dalam sepekan mencapai 1.391 kasus, di mana penambahan kasus tertinggi sebanyak 250 kasus pada Kamis 5 April 2022 lalu.
Sementara itu, total kasus sembuh mencapai 156.381 dan 6.153 kasus yang masih aktif baik itu dirawat di rumah sakit atau sejumlah fasilitas isolasi mandiri lainnya.
Adapun masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama mencapai 199.346.528 prang. Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin kedua sebanyak 165.641.991 orang. Khusus vaksin booster, sudah mencapai 41.004.944 orang.(rit)