26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Keluarga Desak Pengemudi yang Tewaskan Pelari Nasional Diproses Hukum

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA –  Keluarga  Suryati Marija eks pelari nasional yang meninggal dalam kecelakaan di jalan tol saat menuju Pekan Baru, Riau pada tanggal 23 April lalu menuntut kepada pihak penegak hukum untuk memproses pengemudinya.

Sutriyono adik kandung almarhumah mengatakan, pihak keluarga besar di Suruh, Kabupaten Semarang  merasa ada yang janggal, karena tidak ada itikad baik dari sang pengemudi untuk meminta maaf kepada orang tua dan keluarga di Suruh.

“ Sampai sekarang tidak ada itikad baik, dari pengemudinya yang bernama Ahmad, minimal minta maaf, bahkan satu minggu setelah kejadian, kami tunggu itikad baiknya juga tidak ada respon sama sekali,” ujar Sutriyono  kepada wartawan, Kamis (12/5).

Dijelaskannya, dalam peristiwa itu, posisi Suryati berada di seat kedua sebelah kiri atau tempat duduk baris kedua kiri bersama dengan anaknya dan calon menantu, yang dikemudikan oleh Ahmad dan disampingnya ada suami Suryati.

Baca juga:  BKKBN Apresiasi Program Gubernur Ganjar Sukses Tangani Stunting

Pihak keluarga besar di Suruh termasuk kedua orang tua Suryati sudah berusaha kuat agar jenasah  Suryati bisa dikebumikan di kampung halamannya di Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

 Setelah peristiwa kecelakaan, pihak keluarga di Suruh berusaha menjemput jenasah Suryati agar bisa dikebumikan di Suruh dengan mengutus salah seorang adiknya yaitu Supriyanto.” Kami sudah menyiapkan penjemputan, baik pesawatnya dan lain-lain agar jenasah kakak bisa dimakamkan di kampung halamannya. Namun usaha kami tidak membuahkan hasil,” tandasnya.

Permintaan keluarga agar pengemudi dijerat hukum bukan tanpa sebab, karena mengacu kepada peristiwa yang menimpa artis Vanesa Angel yang tewas bersama suaminya akibat kecelakaan di jalan tol di Ngawi.

Kuasa hukum keluarga Suryati, Mohammad Sofyan MH mengatakan, mengacu kepada  juresprudensi kasus Vanesa Anggel, dimana kecelakaan tersebut disebabakan kelalaian pengemudinya dan akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara.” Maka berkaca dari kasus itu,  sopir dalam kasus kecelakaan ini  juga harus diproses hukum,” kata pengacara kondang Jawa Tengah ini.

Baca juga:  Wali Kota Semarang Batal Ikut Vaksinasi COVID-19 Pertama

Menurut Sofyan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kasatlantas dan Kapolres Siak, Polda Riau, yang intinya konfirmasi penanganan lakalantas yang menewaskan Suryati yang merupakan pelari nasional dan pernah mengharumkan nama negara.

Dijelaskan Sofyan, ada pokok-pokok yang ditanyakan kepada pihak kepolisian terkait bagaiamana krologis factual hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Satlantas Siak dan bagaimana perkembanga proses hokum atas insiden tersebut.” Dan bagaimana status hukum dari si pengemudi ( Ahmad)  yang ditumpangi Suryati dan status hukum penumpang mobil lainnya yang selamat. Perlu kami tanyakan apakah ini murni kecelakaan atau ada dugaan sabotase. Ini wewenang polisi untuk melihat. Kami juga mengkonfirmasi bagaimana hak-hak yang melekat pada Suryati selaku korban meninggal,” pungkasya. (deb)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya